Banner Website
Hukum & Kriminal

Operasi Menjelang Fajar Bongkar Rantai Sabu di Bantan, Empat Tersangka Digulung Beruntun

390
×

Operasi Menjelang Fajar Bongkar Rantai Sabu di Bantan, Empat Tersangka Digulung Beruntun

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis usai operasi berantai yang membongkar jalur distribusi narkoba di Kecamatan Bantan hingga Desa Jangkang, Rabu (20/5/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Aroma peredaran narkotika yang selama ini bergerak senyap di kawasan pesisir Kecamatan Bantan akhirnya terendus aparat kepolisian. Dalam operasi berantai yang berlangsung sejak dini hari hingga pagi, Rabu (20/5/2026), Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil membongkar jalur distribusi sabu yang diduga telah lama beroperasi di sejumlah desa wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas mencurigakan di Jalan Gebak, Desa Teluk Papal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dan personel Polsek Bantan melalui penyelidikan tertutup di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23) di pinggir Jalan Gebak, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K mengatakan, penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Hasil interogasi terhadap tersangka S mengarah kepada seorang pria berinisial MTH yang diduga memasok narkotika jenis sabu kepadanya,” ujar AKP Tidar Laksono.

Berbekal keterangan itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.15 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gebak, Dusun Teluk Pesisir, Desa Teluk Papal, dan berhasil mengamankan MTH tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor total 1,74 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone Android, kaca pirex, mancis, alat hisap sabu atau bong, serta sebuah tas tangan yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, MTH mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial E alias M yang berdomisili di Desa Deluk, Kecamatan Bantan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Tanpa membuang waktu, aparat kembali melakukan pengejaran. Sekitar pukul 07.25 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan E alias M (46) di kediamannya di Desa Deluk. Penangkapan tersebut membuka fakta baru mengenai besarnya jaringan yang sedang diungkap polisi.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan empat bungkus sabu dan lima paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu butir ekstasi, dua unit handphone Android, satu unit timbangan digital, satu cartridge etomidate, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, E alias M kembali menyebut nama lain yang diduga menjadi pemasok berikutnya, yakni seorang pria berinisial E alias K di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” kata AKP Tidar.

Pengembangan kembali dilakukan pada hari yang sama. Polisi akhirnya berhasil mengamankan E alias K di rumahnya di Desa Jangkang. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,94 gram, dua unit handphone Android, satu dompet, cartridge etomidate, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka diketahui positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik. Kini mereka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Polisi juga masih memburu seorang pria lain berinisial K yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. Satresnarkoba Polres Bengkalis menduga rantai distribusi narkotika ini masih memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.**