Banner Website
Hukum & Kriminal

DPO Sabu Dibekuk di Talang Mandi, Polres Bengkalis Perketat Perang Narkoba

261
×

DPO Sabu Dibekuk di Talang Mandi, Polres Bengkalis Perketat Perang Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polsek Mandau menangkap DPO kasus narkoba jenis sabu di Talang Mandi, Bengkalis, setelah menerima informasi dari masyarakat, Rabu malam (27/5/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Pelarian seorang buronan kasus narkotika jenis sabu akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau membekuk seorang DPO narkoba dalam operasi penangkapan di kawasan Wonosobo, Desa Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (27/5/2026) malam.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menekan peredaran narkotika yang terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengatakan tersangka yang diamankan berinisial A.S.S alias N (32), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap seorang DPO kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kompol Primadona.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait keberadaan tersangka di Jalan Utama Gang Astri, Desa Talang Mandi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Primadona.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Laporan terkait tindak pidana maupun gangguan keamanan juga dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.**