Banner Website
Ekbis

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan UMKM Bengkalis Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal

24
×

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan UMKM Bengkalis Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
Kategori: Bisnis Kata Kunci Utama: Sertifikasi Halal Judul (Headline): Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan UMKM Bengkalis Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Judul SEO: UMKM Bengkalis Didorong Urus Sertifikasi Halal 2026 Slug: umkm-bengkalis-sertifikasi-halal-2026 Meta Deskripsi: BPJPH mengedukasi ratusan pelaku UMKM di Bengkalis terkait sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Isi Artikel: Rakyat45.com, Bengkalis – Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis mendapatkan sosialisasi terkait sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kegiatan yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tersebut menyasar pedagang Pasar Terubuk, pedagang kaki lima, serta pelaku usaha di sejumlah titik strategis di Kabupaten Bengkalis. Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu yang beredar di Indonesia. Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan secara serentak di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. "Di Riau sosialisasi dilaksanakan di 38 titik. Sedangkan di Bengkalis, kegiatan ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha pada tiga lokasi strategis, yakni pedagang lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis," jelasnya, Sabtu (6/6/2026). Menurut Hafizha, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai memiliki daya saing lebih tinggi karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam pelaksanaannya, BPJPH menggandeng berbagai pihak, termasuk perwakilan LP3H Mathlaul Anwar serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. "Pada intinya, ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukum yang akan berlaku, tetapi juga melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan," sebutnya kepada Rakyat45.com, Sabtu (6/6/2026). Pemerintah menilai kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dalam memastikan produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Selain memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha serta memperluas peluang pasar bagi pelaku UMKM di daerah. Melalui sosialisasi yang terus digencarkan menjelang Oktober 2026, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sehingga siap menghadapi implementasi penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.*** Tag: Sertifikasi Halal, BPJPH, UMKM Bengkalis, Wajib Halal Oktober 2026, Produk Halal Indonesia
BPJPH mengedukasi ratusan pelaku UMKM di Bengkalis terkait sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. (R45/L)

Rakyat45.com, Bengkalis – Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis mendapatkan sosialisasi terkait sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tersebut menyasar pedagang Pasar Terubuk, pedagang kaki lima, serta pelaku usaha di sejumlah titik strategis di Kabupaten Bengkalis.

Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu yang beredar di Indonesia.

Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan secara serentak di ribuan lokasi di seluruh Indonesia.

“Di Riau sosialisasi dilaksanakan di 38 titik. Sedangkan di Bengkalis, kegiatan ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha pada tiga lokasi strategis, yakni pedagang lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis,” jelasnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Hafizha, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai memiliki daya saing lebih tinggi karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dalam pelaksanaannya, BPJPH menggandeng berbagai pihak, termasuk perwakilan LP3H Mathlaul Anwar serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Pada intinya, ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukum yang akan berlaku, tetapi juga melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan,” sebutnya kepada Rakyat45.com, Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah menilai kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dalam memastikan produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Selain memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha serta memperluas peluang pasar bagi pelaku UMKM di daerah.

Melalui sosialisasi yang terus digencarkan menjelang Oktober 2026, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sehingga siap menghadapi implementasi penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.***