Rakyat45.com, Bengkalis – Perjuangan panjang nelayan pesisir Pulau Rupat untuk melindungi wilayah tangkap mereka akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan Kawasan Konservasi Rupat Utara di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026.
Keputusan yang ditetapkan pada 21 Mei 2026 tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan perairan seluas sekitar 9.933,53 hektare atau sekitar 30,25 persen wilayah tangkap nelayan tradisional Desa Suka Damai.
Penetapan kawasan konservasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat pesisir dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Selama ini, masyarakat pesisir Rupat Utara menaruh perhatian serius terhadap ancaman eksploitasi sumber daya laut, termasuk aktivitas pertambangan pasir laut yang dinilai dapat berdampak pada ekosistem perairan dan hasil tangkapan nelayan.
Perjuangan perlindungan kawasan tersebut telah berlangsung sejak 2021. Nelayan Desa Suka Damai bersama organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan terus mendorong pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) sebagai bentuk perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.
Nelayan Desa Suka Damai, Eriyanto, mengaku bersyukur atas terbitnya keputusan tersebut setelah melalui perjuangan yang cukup panjang.
“Akhirnya perjuangan kami selama lima tahun ini membuahkan hasil. Setidaknya kami sudah merasa sedikit aman. Meskipun baru sekitar 30 persen wilayah tangkap nelayan Desa Suka Damai yang mendapat perlindungan dari ancaman izin tambang melalui penetapan KKPD tersebut, kami akan terus berupaya melindungi seluruh ruang hidup nelayan melalui berbagai skema perlindungan lainnya,” ujar Eriyanto kepada Rakyat45.com, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, laut bukan hanya sumber mata pencaharian, tetapi juga ruang hidup yang harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Koordinator Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI Riau, Sri Depi, menilai terbitnya Kepmen KKP tersebut menjadi kemajuan penting dalam upaya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia menyebut keberhasilan nelayan Rupat Utara sebagai contoh nyata bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus memperjuangkan hak atas sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sri Depi berharap pengelolaan kawasan konservasi ke depan dapat terintegrasi dengan wilayah tangkap nelayan, pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta perlindungan ekosistem laut dan pesisir.
Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan konservasi tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sumber daya laut sebagai sumber kehidupan utama.***












