Rakyat45.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terkendala administrasi kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Romy Lesmana Dermawan serta sejumlah pimpinan perangkat daerah. Selain membahas pelaksanaan SPMB, forum itu turut membahas kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026.
Syamsurizal meminta seluruh pihak terkait memberikan solusi bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen kependudukan saat proses pendaftaran berlangsung.
“Terima saja dulu calon murid yang tidak memiliki identitas, dengan catatan agar segera melapor ke pihak Kampung maupun kelurahan, nantinya Penghulu melaporkan ke Disdukcapil, agar disiapkan identitasnya,” tegas Syamsurizal.
Menurutnya, Pemkab Siak berkomitmen memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi.
“Jangan sampai hal kecil, anak-anak tidak sekolah. Untuk anak-anak yang putus sekolah, Pemkab Siak sudah menyediakan sekolah Kejar Paket, agar mereka bisa mendapatkan pendidikan yang sama,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran sistem penerimaan siswa baru berbasis digital tersebut, Syamsurizal juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak memastikan server dan website pendaftaran dapat beroperasi secara optimal selama masa pendaftaran.
“Karena kita tidak bisa memastikan kapan orang tua mendaftarkan anak-anaknya, bisa pagi, siang maupun malam. Jadi kita harus bisa menjaga agar sistemnya terus berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2026 melalui laman resmi spmb.siakkab.go.id.
Menurut Romy, sistem penerimaan murid baru berbasis online tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai domisili masing-masing.
” Salah satu tujuan dari pelaksanaan SPMB ini adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili,” jelas Romy.
Ia menerangkan terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka dalam SPMB tahun ini, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara Jalur Prestasi ditujukan bagi siswa berprestasi akademik maupun nonakademik, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Romy mengakui persoalan administrasi kependudukan masih menjadi kendala yang kerap ditemui saat proses pendaftaran berlangsung.
“Yang sering menjadi permasalahan pada saat pendaftaran ini, terkadang ada yang tidak mempunyai identitas ataupun berkas administrasi kependudukan lainnya,” ungkapnya.
Dari pantauan Rakyat45.com, rapat Forkopimda tersebut juga membahas persiapan Apel Gelar Pasukan, pemaparan Satgas, serta penandatanganan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak tahun 2026.***












