Rakyat45.com, Mandau – Peredaran Sabu Polsek Mandau kembali menjadi perhatian setelah aparat berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika yang diduga telah beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau. Berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang terduga pelaku dan menyita 21 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Setelah menerima laporan warga, petugas melakukan penyelidikan hingga bergerak menuju Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S. (26). Penggeledahan yang dilakukan kemudian menemukan 21 paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, serta satu botol yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, R.S. mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D.H.T. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan itu masih terus didalami penyidik untuk menelusuri jalur peredaran dan memburu pemasok yang disebutkan.
“Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN,” kata Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, selain melakukan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Saat ini, R.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**












