Banner Website
Hukum & Kriminal

Dua Terduga Penyalahguna Ekstasi Diciduk Polsek Mandau di Desa Balik Alam

278
×

Dua Terduga Penyalahguna Ekstasi Diciduk Polsek Mandau di Desa Balik Alam

Sebarkan artikel ini
Polsek Mandau mengungkap dugaan penyalahgunaan ekstasi di Desa Balik Alam. Dua terduga diamankan bersama barang bukti sebagai bagian dari Program P4GN, Selasa (21/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kesigapan aparat menindak setiap informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Polsek Mandau mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/7/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, dua orang terduga diamankan sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam.

“Informasi itu segera ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melalui serangkaian penyelidikan. Hasilnya, seorang terduga berinisial W.A.A. berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.” ujar AKP I Made.

Pemeriksaan awal kemudian membuka petunjuk baru. Tim bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua butir yang diduga ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.**