Banner Website
Hukum & Kriminal

Gerak-Gerik Mencurigakan di Gang Kayu Manis Berujung Penangkapan Pria Diduga Edarkan Sabu

791
×

Gerak-Gerik Mencurigakan di Gang Kayu Manis Berujung Penangkapan Pria Diduga Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka MR bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Bengkalis. Minggu (26/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu terhenti setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MR (29) di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan MR diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Tidar Laksono, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Tidar. Minggu (26/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android dan sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.

Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN,” tegasnya.

Saat ini MR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.**