Rakyat45.com, Siak – Reses DPRD Siak menjadi momentum bagi masyarakat Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, untuk menyampaikan berbagai persoalan yang belum kunjung terselesaikan. Mulai dari usulan normalisasi Sungai Mengkapan, kepastian batas Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), hingga persoalan lahan yang dinilai semakin menghimpit permukiman warga.
Anggota DPRD Kabupaten Siak, Alfitra SH, MH, menggelar Reses III Masa Sidang III Tahun 2026 di Kampung Mengkapan, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dusun II, ketua RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Alfitra menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota legislatif untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan.
“Sebagai angota dewan yang terpilih Iya siap untuk memperjuangkan kan Apa yang menjadi hak masyarakat, Saya juga minta maaf , Hinga saat ini masih banyak usulan -usulan bapak atau ibuk masih banyak belum ter realisasi.”
Dari pantauan Rakyat45.com, sesi dialog berlangsung dinamis. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai mendesak.
Ketua RW, Tengku, mempertanyakan kelanjutan usulan normalisasi Sungai Mengkapan yang hingga kini belum terealisasi. Menurutnya, pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko banjir yang kerap menggenangi permukiman dan lahan perkebunan warga.
“Kami Berharap agar segera bisa di kerjakan, Jangan sampai masuk di mungsim penghujan lagi, baru ada timbul bahasa akan di kerjakan setelah rumah-rumah dan ladang sawit kami tengelam. Oleh banjir kami berharap pak dewan benar-benar bisa membantu menyelesaikan masalah kami.”
Selain persoalan banjir, Kepala Dusun II, Suprianto, juga menyampaikan keresahan masyarakat terkait posisi Kampung Mengkapan yang kini berada di antara wilayah operasional PT Arara Abadi dan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan kejelasan batas kawasan industri yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup warga.
“Sekarang pemukiman kami Sangat memperhatikan kan, kami di himpit Oleh oleh perusahaan PT Arara Aadi dan kawasan industri Tanjung Buton, Untuk Kawasan KITB Menurut kami yang Belum Jelas Batas-batas nya itu kami juga berharap Ibuk Bupati Bisa menyelesaikan Bisa berdiskusi langsung bersama kami.”
Ia juga mengingatkan bahwa Kampung Mengkapan merupakan kampung tua yang telah berdiri selama sekitar 360 tahun. Namun saat ini, sebagian besar lahan masyarakat disebut telah berstatus konsesi perusahaan dan semakin terhimpit dengan pengembangan kawasan industri.
“Padahal Kampung Meng kapan hinga hari ini sudah ber umur 360 tahun dan belum ada perusahan lagi sewaktu itu tapi sekarang lahal-lahan kami banyak berstatus lahan koleksi perusahan dan di Himpit lagi dengan kawasan KITB Kami berharap Pak dewan bisa membantu kami yang dalam masalah himpitan ini.”
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Alfitra memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan perjuangan di DPRD Kabupaten Siak.
“Saya Catat apa yang bapak ibuk sampai kan saya juga mohan Doa dan dukungan nya bersama-sama kita untuk memperjuangkan apa yang menjadi hal masyarakat.”
Reses menjadi bagian dari fungsi konstitusional DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengawal penyelesaian berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi warga di daerah.***












