Rakyat45.com, Bengkalis – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mencatat hasil pengungkapan kasus narkotika melalui operasi yang digelar pada dini hari. Seorang pria berinisial A.P. (33) diamankan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan HR Soebrantas, Gang Bandes. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB ketika A.P. menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P. yang saat itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Tidar. Senin (27/7/2026).
Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,20 gram berat kotor, satu unit telepon genggam Android, dan satu unit sepeda listrik. Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah A.P. dan kembali menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pireks, serta mancis yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik dan kini masih dalam proses penyelidikan. Hasil tes urine juga menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine.
Seluruh barang bukti bersama A.P. kini diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP, sembari terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.**












