Banner Website
Hukum & Kriminal

Diduga Edar Sabu, Dua Perempuan Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis

362
×

Diduga Edar Sabu, Dua Perempuan Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bengkalis membekuk dua perempuan yang diduga mengedarkan sabu di Bengkalis. Polisi menyita barang bukti dan memburu pemasoknya. Senin (27/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Diduga edar sabu di Bengkalis, dua perempuan dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Parit Bangkong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan petugas mengamankan dua perempuan berinisial M (35) dan M (40) beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar. Senin (27/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait.

Kasatresnarkoba menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.**