Banner Website
Hukum & Kriminal

Tas Mahasiswi Digondol Pencuri, Pelaku Diciduk dalam Hitungan Jam

43
×

Tas Mahasiswi Digondol Pencuri, Pelaku Diciduk dalam Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sewon setelah mengungkap kasus pencurian tas milik seorang mahasiswi di Bantul, meliputi tas merek Longchamp, iPad Apple Gen 7, serta tas yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kamis (30/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bantul – Kasus pencurian tas mahasiswi di Bantul berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sewon. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, polisi menangkap seorang pria berinisial RY (44) yang diduga membawa kabur tas berisi barang-barang berharga milik korban. Seluruh barang milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp25 juta berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Keberhasilan tersebut menjadi respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Delima Okta Mahpura (23) yang kehilangan tas saat singgah di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor,” kata Rita, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Seusai mengajar di kawasan Seturan, korban berhenti di sebuah warung untuk membeli air mineral. Saat masuk ke warung, korban meninggalkan tas selempangnya di bagian dasbor sepeda motor. Ketika kembali beberapa saat kemudian, tas tersebut telah hilang.

Di dalam tas itu tersimpan sebuah iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Rita mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kawasan Flyover Janti. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RY beserta barang-barang milik korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku,” ujar Rita.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7 warna rose gold, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet warna merah, kartu identitas dan kartu ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, RY kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Rita mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meski hanya beberapa saat, karena kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.**