Rakyat45.com, Inhu – Laporan gratifikasi PT SBP mewarnai polemik sengketa lahan antara petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP). Dua aktivis, Ali Asmar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, resmi melaporkan tiga kepala desa dan satu lurah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.
Dari pantauan Rakyat45.com, laporan tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026). Kedua pelapor meminta Kejari mengusut dugaan adanya aliran dana yang diduga memengaruhi sikap aparatur pemerintahan desa dalam konflik agraria yang masih berlangsung.
Adapun pihak yang dilaporkan yakni Kepala Desa Sungai Raya Erwanto, Penjabat Kepala Desa Talang Jerinjing Muhammad Aldo Geni Pratama, Kepala Desa Payarumbai Muksin, serta Lurah Sekip Hilir Hafiz Endra Asfa.
Ali Asmar Siregar mengatakan laporan yang diserahkan memuat dugaan adanya skema gratifikasi lengkap dengan kronologi dan modus yang menurutnya perlu didalami oleh penyidik.
“Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” ujar Ali Asmar didampingi Saddam Ikhsan Firdaus kepada Rakyat45.com, Jumat (31/7/2026) di Pematang Reba.
Menurut Ali Asmar, perkara tersebut berawal dari sengketa lahan antara petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari yang telah dinyatakan pailit. Hak pengelolaan lahan kemudian beralih kepada PT Sinar Belilas Perkasa sebagai pemenang lelang.
Pelapor juga menyoroti dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 2007. Berdasarkan dokumen tersebut, areal operasional PT SBP eks PT Alam Sari Lestari disebut hanya berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai, dan Rawa Sekip. Sementara Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir, menurut pelapor, tidak tercantum dalam HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Mereka menyebut sengketa tersebut juga masih menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.
Dalam laporannya, kedua aktivis menduga terjadi perubahan sikap sejumlah aparatur desa yang sebelumnya mendukung perjuangan petani, namun kemudian berbalik memberikan dukungan kepada PT SBP.
Selain itu, pelapor turut menyoroti pembentukan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang diketuai Zaudi Alamsyah. Forum tersebut diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan, meski menurut pelapor tidak memiliki hubungan hukum dengan objek Hak Guna Usaha yang disengketakan.
Ali Asmar menduga dukungan sejumlah aparatur desa terhadap perusahaan berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Laporan ini juga kami perkuat dengan keterangan mantan Lurah Sekip Hilir yang menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak PT SBP,” kata Ali Asmar.
Sementara itu, mantan Lurah Sekip Hilir, Rozali Noor Rahmat, menjelaskan bahwa Kelurahan Sekip Hilir sebelumnya tergabung dalam Forum Tiga Desa Satu Kelurahan bersama Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai, dan Desa Sungai Raya saat dirinya masih menjabat sebagai lurah.
“Pembentukan forum tersebut hanya semata-mata memenuhi kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan,” kata mantan Lurah Sekip Hilir yang akrab dipanggil Amat Coy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Belilas Perkasa, tiga kepala desa dan lurah yang disebut dalam laporan, maupun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Rakyat45.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.***












