Rakyat45.com, Bengkalis – Sebuah titik api di Pematang Pudu tidak hanya memicu penyelidikan kebakaran hutan dan lahan. Penelusuran aparat justru mengarah pada jejak perkebunan sawit di kawasan yang menurut hasil penyidikan berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dari pengembangan perkara Karhutla Pematang Pudu tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka. Ia diduga menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan perkara itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Pematang Pudu dan mendapat dukungan dari Polsek Mandau.
“Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis,” ujar AKP Yohn Mabel, Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Informasi mengenai adanya titik api membuat Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau turun melakukan pengecekan. Langkah tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan lebih luas dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi terkait aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.
Penyidik menemukan adanya kegiatan perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Untuk memastikan status lokasi, petugas mengambil titik koordinat dan melakukan telaah. Hasilnya, lahan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Lahan yang diduga digarap itu diperkirakan seluas sekitar 6 hektare. Sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan, sementara tanaman sawit ditemukan dalam tahap penanaman.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan, yakni satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105, dan satu unit telepon seluler OPPO A53. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Setelah gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan tersangka. Polisi masih akan memeriksa YS, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum pemberkasan memasuki tahap berikutnya.
Pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan rangkaian kerja yang berawal dari informasi di lapangan, kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau, hingga Satreskrim Polres Bengkalis.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, menguasai, maupun melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Pembakaran untuk membuka lahan juga diminta dihentikan karena berisiko menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan,” pungkasnya.**












