Hukum & Kriminal

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Seret 49 Tersangka dan 2.958 Hektare Terbakar

×

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Seret 49 Tersangka dan 2.958 Hektare Terbakar

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Senin (7/9/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Pekanbaru – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau tak hanya menyisakan jejak kerusakan lingkungan, tetapi juga membawa puluhan perkara ke ranah hukum. Hingga Senin (7/9/2026), kasus Karhutla Polda Riau mencapai 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 2.958,04 hektare. Angka itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan dan pemadaman Karhutla di sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik tidak berhenti pada penanganan laporan. Setiap kejadian yang mengarah pada dugaan tindak pidana ditelusuri untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Data Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan, 26 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Sebanyak dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelalawan, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing delapan kasus. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar 2.502,6 hektare.

Bengkalis menangani delapan perkara yang melibatkan sembilan tersangka. Area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 230,5 hektare. Sementara Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area 22,5 hektare.

Penanganan hukum juga tercatat di Siak. Hingga Senin, wilayah itu memiliki empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih disidik, sedangkan satu perkara telah masuk tahap II.

Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing mencatat tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.

Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara yang melibatkan dua tersangka.

Ade menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya perkara maupun tersangka. Setiap kasus harus memiliki dasar pembuktian yang kuat agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Menurut Ade, jalur hukum merupakan salah satu bagian dari strategi penanganan Karhutla. Polda Riau tetap menjalankan langkah pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi serta penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di kawasan rawan.

Ancaman terbesar muncul ketika pembukaan atau pembersihan lahan dilakukan dengan api, terutama pada kawasan gambut. Api dapat menyebar cepat dan sulit dikendalikan, sehingga dampaknya berpotensi meluas ke lingkungan, kesehatan hingga aktivitas masyarakat.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.**