RAKYAT45.COM – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Riau Tahun Anggaran 2026, Senin (23/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyesuaian kebijakan anggaran daerah dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Dalam penyampaiannya, SF Hariyanto menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.

Pemprov Riau juga melakukan pengendalian belanja melalui kebijakan efisiensi pada sejumlah sektor. Langkah tersebut mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, serta pengeluaran barang dan jasa.

Meski melakukan penghematan, pemerintah daerah tetap mengarahkan efisiensi agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik maupun pencapaian target kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Pembahasan perubahan APBD ini menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan keuangan daerah agar penggunaan anggaran tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Nota Kesepakatan sebagai bagian dari rangkaian pembahasan perubahan anggaran daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemprov Riau diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan Provinsi Riau.***












