Rakyat45.com, Sleman – Hak memperoleh keadilan tidak semestinya ditentukan oleh kemampuan seseorang membayar jasa hukum. Berangkat dari prinsip tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menghadirkan program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (BAHU TEMAN) untuk membuka akses perlindungan hukum bagi warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Hingga 2025, program ini telah menjangkau 524 warga miskin dan kelompok rentan.
Pelaksanaan program tersebut mendapat perhatian Tim Penilai Indonesia SDGs Action Awards melalui kunjungan verifikasi lapangan di Kabupaten Sleman, Rabu (4/11). Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung penerapan program sekaligus mencocokkan laporan capaian dengan kondisi pelaksanaannya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyebut kunjungan tim penilai sebagai momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Ia menegaskan, pembangunan harus berpijak pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana serta prinsip global no one left behind, yang menekankan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal.
“Pembangunan bukan hanya membicarakan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, maupun kemajuan teknologi. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Danang Maharsa.
General Manager PT Surveyor Indonesia sekaligus pemimpin tim verifikasi, Bhakti Endratama, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan diarahkan untuk menilai keseriusan Pemkab Sleman dalam menjalankan layanan bantuan hukum. Verifikasi juga dilakukan melalui pemeriksaan data agar pelaksanaan program dapat dinilai berdasarkan kondisi dan hasil yang sebenarnya.
Bhakti menerangkan, BAHU TEMAN merupakan bagian dari implementasi gerakan nasional Internet Sustainability Indonesia Movement (I-SIM), yang memasuki tahun kelima sejak diinisiasi pada 2022. Gerakan tersebut digagas PT Surveyor Indonesia (Persero) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), di bawah supervisi Kementerian PPN/Bappenas.
Ia berharap proses penilaian dapat mendorong BAHU TEMAN semakin berkembang dan mencapai hasil optimal. Menurutnya, program bantuan hukum memiliki arti penting karena masyarakat tidak seharusnya kehilangan kesempatan memperjuangkan hak hanya akibat keterbatasan biaya.
Dalam pemaparan kepada tim penilai, Kepala Bappeda Sleman, Nur Fitri Handayani, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam memperoleh keadilan. Persoalan itu mencakup biaya layanan hukum, keterbatasan pemahaman terhadap persoalan hukum, hingga akses terhadap lembaga pemberi bantuan hukum.
Untuk menjawab persoalan tersebut, BAHU TEMAN diarahkan pada empat sasaran utama, yaitu memperluas akses keadilan secara berkelanjutan, meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, menjamin perlindungan dan kepastian hukum, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berkeadilan sosial.
Dari sisi regulasi, program ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pemerintah daerah juga menggunakan sistem digital untuk mempermudah warga mengajukan permohonan. Setiap pengajuan selanjutnya menjalani proses verifikasi agar bantuan diberikan secara transparan dan tepat sasaran.
BAHU TEMAN sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Kabupaten Sleman terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama Tujuan 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
Pelaksanaan program ini turut ditopang kolaborasi lintas sektor. Pemkab Sleman melibatkan institusi penegak hukum, akademisi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta perangkat daerah terkait untuk mendukung penyelenggaraan layanan.
Melalui penguatan program BAHU TEMAN, Pemkab Sleman berupaya memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan, perlindungan, dan kepastian hukum. Upaya tersebut menempatkan akses terhadap keadilan sebagai bagian penting dari pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.**












