Banner Website
Ragam

Kejari Pelalawan Menahan Tersangka R Atas Dugaan Korupsi

1186
×

Kejari Pelalawan Menahan Tersangka R Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari Pelalawan Menahan Tersangka R Atas Dugaan Korupsi

Pelalawan Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri Pelalawan akhirnya menahan Tersangka R , setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Pelalawan yang di dampingi langsung oleh penasehat hukum tersangka H.Akbar Romadhon S.Sy.MH Jumat 30/07/2021 sekitar pukul 15:30 WIB.

Baca Juga: Kajari Pelalawan Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun Secara Virtul

Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH , penahanan terhadap tersangka dilakukan terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpanan dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan tahun 2020 , dengan dugaan kerugian negara lebih kurang 1 milyar rupiah.

Baca Juga:Miliki Sejumlah Bukti Penyimpangan, SPI Layangkan Somasi ke Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa

Tersangka R dalam tahap penyelidikan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang Jo.pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Ucap Sumriadi SH.MH

Selanjutnya terhadap Tersangka โ€œRโ€ dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, oleh karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif). Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara quo.

” Sebelum dilakukan penahanan terhadap R telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 .” Ujar Sumriadi.

Sekitar pukul 16.10 Wib, Tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, dan selama proses penahanan berlangsung dengan situasi berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat tutup Kastel yang dekat dengan awak media ini.**(SL).