Pelalawan Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri Pelalawan akhirnya menahan Tersangka R , setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Pelalawan yang di dampingi langsung oleh penasehat hukum tersangka H.Akbar Romadhon S.Sy.MH Jumat 30/07/2021 sekitar pukul 15:30 WIB.
Baca Juga: Kajari Pelalawan Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun Secara Virtul
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH , penahanan terhadap tersangka dilakukan terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpanan dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan tahun 2020 , dengan dugaan kerugian negara lebih kurang 1 milyar rupiah.
Baca Juga:Miliki Sejumlah Bukti Penyimpangan, SPI Layangkan Somasi ke Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa
Tersangka R dalam tahap penyelidikan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang Jo.pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Ucap Sumriadi SH.MH
Selanjutnya terhadap Tersangka “R” dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, oleh karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif). Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara quo.
” Sebelum dilakukan penahanan terhadap R telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 .” Ujar Sumriadi.
Sekitar pukul 16.10 Wib, Tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, dan selama proses penahanan berlangsung dengan situasi berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat tutup Kastel yang dekat dengan awak media ini.**(SL).