A Ketua DPK LSM strategi Kabupaten Nias Barat Tuhogo Maruhawa melaporkan Sekdis dinas sosial kabupaten nias barat ke Polres Nias, Jum’at 17/04/2020.
Pada saat wawancara oleh Media Ketua DPK LSM strategi menjelaskan bahwa Laporan pengaduan ini saya ini kepada Polres Nias yaitu terkait Penyekapan terhadap saya dan kawan kawan semalam yang telah dilakukan oleh Sekdis Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat dengan inisial YD didalam ruang kerjanya pada hari Kamis 16/04/2020 Pukul 11.40 WIB selama 1 jam, dan laporan saya telah di terima oleh petugas, Jelasnya sambil menunjukkan bukti tanda terima laporan pengaduannya.
Lanjutnya, Saya berharap kepada Polres Nias agar dapat menindak lanjutin dan melakukan penyelidikan atas laporan saya ini terkait penyekapan yang telah dilakukan oleh Sekdis Dinas Sosial kepada saya dan kawan kawan pada saat kami konsultasikan bansos karena dampak Covid-19 di nias barat, karena saya merasa Sekdis Dinas Sosial telah merampas kemerdekaan saya dan kawan kawan sesuai KUHP pasal 333 Ayat 1. Maka harapan saya kepada Polres Nias agar dapat secepatnya melakukan penyelikan dan ditangkap, Harapnya.
Sesuai pantauan awak media, penyampaian surat Laporan pengaduan DPK LSM strategi ke Polres Nias atas penyekapan yang telah dilakukan oleh Sekdis Dinas Sosial kepada Ketua LSM strategi dan 2 temannya, Ketua LSM DPK strategi didampingi oleh beberapa Lsm dan wartawan dari Nias Barat ke Polres Nias sebagai bukti bahwa Aktivis (Pers an Lsm) idak terima dan keberatan atas kejadian penyekapan yang telah dilakukan oleh Sekdis Dinas Sosial Nias Barat dengan inisial YD kepada Ketua DPK LSM Strategi.
Lsm dan Pers Nias Barat pun berharap kepada Polres dan pihak terkait agar dapat segera mendalami kasus ini sehingga ada kepastian hukum yahng akan berlaku dan dapat menjadi pedoman kepada yang lain untuk tidak melakukan kekerasan terhadap Lsm dan Pers di Nias Barat. *Red*