NIAS BARAT, RAKYAT45.COM – Kepala desa taraha kecamatan mandehe utara kabupaten Nias Barat Yuniaro Lahagu akhirnya di nonaktifkan dari jabatan kepala desa, karena di duga menyalahgunakan dana desa. Kamis (14/05/20)
Turut hadir, wakil bupati nias barat Henokhi Waruwu, forkopimda,inspektorat, dinas PMD Kab.Nias barat, camat, serta tokoh dan masyarakat desa taraha.
Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya melalui media ini bahwa pada hari selasa 12 mei 2020, puluhan masyarakat desa taraha melakukan aksi pembakaran ban di depan kantor desa taraha serta menyegel kantor desa dan meminta bupati nias barat untuk mencopot kepala desa taraha, karena tidak transparan serta di duga melakukan indikasi korupsi pada pelaksanaan pengelolaan dana desa mulai tahun 2018-2019 hingga kades tersebut telah di laporkan di tipikor polres nias. Maka pada hari kamis 14/05/2020 wakil bupati nias barat Henoki waruwu bersama camat mandere utara dan inspektorat turut langsung di desa taraha sekaligus menonaktifkan kepala desa taraha Yuniaro Lahagu
Pada penyampaian camat mandehe utara Fatiso Zai nengatakan, saya telah menerima surat dari Bupati Nias barat tertanggal 13 mei 2020 untuk melaksanakan pertemuan musyawarah serta pembahasan di kantor desa taraha berkaitan dengan adanya aksi dan penyegelan kantor desa taraha yang dilakukan oleh masyarakat beberapa hari yang lalu.”ucap camat
Selanjutnya, pada ruang musyawarah atau pembahasan beberapa masyarakat desa taraha serta tokoh, sepakat dan menyetujui bahwa kepala desa taraha Yuniaro lahagu harus di nonaktifkan demi baiknya desa taraha, karna selama menjabat sebagai kepala desa tidak transparan kepada masyarakat pada pelaksanaan pengelolaan dana desa dan di duga telah melakukan indikasi korupsi pada TA.2018-2019 serta gaji masyarakat ada yang belum terbayar”ucap masyarakat.
Seusai pembahasan tersebut, maka di lanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh staf kantor camat, pada pembacaannya menyampaikan; setelah di lakukan pembahasan dan diskusi atau materi maka semua peserta musyawarah Menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan ketetapan agen dari musyawarah desa taraha yaitu ; kepala desa taraha atas nama Yuniaro Lahagu di nonaktifkan dari jabatan kepala desa agar roda pemerintahan desa taraha dapat berjalan dengan baik, kemudian camat mandehe utara mengusulkan kepada bupati nias barat untuk mengangkat salah seorang pegawai kantor camat menjadi pelaksana tugas kepala desa taraha.”ucapnya
Pada penyampaian wakil Bupati Nias Barat Henokhi Waruwu mengatakan, sebenar berat kepada saya mengambil keputusan ini untuk menonaktifkan kepala desa taraha, tetapi bagaimana pun karena ini demi keselamatan jiwa masyarakat banyak khusus desa taraha ini sebagaimana tadi kekecewaan masyarakat yang telah mereka sampaikan di ruang pembahasan.
Saya berharap kepada pelaksana kepala desa taraha yang di angkat dari kantor camat nantinya, agar selalu membangun kerjasama yang baik kepada seluruh elemen masyarakat serta mementingkan kepentingan masyarakat desa taraha.”Ucap wabup.
Di tempat yang sama, Melizaro Harefa, SH.MH menyampaikan, Saya sebagai kuasa hukum perangkat desa dan masyarakat desa taraha sangat mengapresiasi atas sikap yang di ambil oleh bupati nias barat dan terlebih-lebih bapak wakil bupati Henokhi Waruwu yang turut langsung di desa taraha pada hari ini untuk me nonaktifkan kepala desa taraha karena perbuatannya yang di duga kuat telah menyalah gunakan dana desa serta melakukan indikasi korupsi. Sikap yang di ambil hari ini sudah memberikan solusi yang bijaksana dan terbaik demi menyelamatkan hak-hak masyarakat desa taraha.”ucap kuasa hukum (Makmur Gulo)