BENGKALIS, RAKYAT45.COM – Sidang terhadap TSk penyampai pendapat/Unras saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Hukum Polres Bengkalis disidangkan pada hari Kamis 27 Mei 2020, mulai pukul 15.15 WIB s/d 20.30 WIB.
Perkara ini disidangkan secara online dengan menggunakan Videotron yang menghubungkan Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Ruang Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dengan Ruang Rapat Mako Polres Bengkalis.
Ketika dilakukan sidang dalam perkara ini, Pengamanan (PAM) dilakukan oleh Kepolisian Resort Bengkalis agar sidang dapat terlaksana dengan aman, kondusif dan terkendali. Dan persidangan ini pun sampai memakan waktu dengan tiga kali jeda atau istirahat.
Dalam menyidangkan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum nya adalah Roy Irvan Carles SH, dan Irvan SH, sementara Hakimnya diketuai oleh Muhammad Risky Nusmar SH, MH didampingi dua anggota Hakim yakni L. Nainggolan SH. MH, dan Hakim Baru.
Dan ke empat pria Terdakwa yang disidangkan berinisial, yang pertama RHS lahir di Bengkalis, pada tanggal 29-11 1997z warga Jln.Gatot Subroto RT.002/RW.004 Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Terdakwa pria yang kedua berinisial MHR lahir di Pergantian pada tanggal 30-05-1999, warga Jln. Gatot Imam Syamsudin RT.009/RW.004., Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Terdakwa pria yang ketiga berinisial MAA lahir di Pergam pada tanggal 20-04- 1999, warga Jl. Imam Syamsudin RT.009/RW.004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Terdakwa pria yang keempat berinisial MH lahir di Kampung Aman pada tanggal 09-01-1996, warga Jl. Merdeka RT.005/RW.002, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Berikut susunan sidang acaranya :
1. Mendengar keterangan 3 Orang Saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan.
2. Majelis Hakim mempersilahkan para Terdakwa memberikan keterangan tentang keterangan para Saksi.
3. Mendengar Tuntutan dari Para JPU (Jaksa Penuntut Umum).
4. Mendengar Nota Pembelaan
5. Majelis Hakim memutuskan perkara dengan Putusan sebagai berikut;
A. Terhadap masing-masing Terdakwa dinyatakan Bersalah. Telah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9. Tahun 1998, Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
B. Menghukum masing-masing Terdakwa membayar Denda sebanyak Rp 500.000. ( Lima Ratus Ribu Rupiah). atau kurungan 1 ( Satu) Bulan Penjara jika tidak membayar Denda tersebut.
C. Apabila Pihak Terdakwa/ masing-masing Pihak merasa keberatan, dapat mengajukan Keberatan/Banding selambatnya 2 ( Dua) Minggu setelah Putusan Ini.
Editor : Indra
Sumber : Kasub Bag Humas Polres Bengkalis