BENGKALIS, Rakyat45.com – Koordinator lapangan (Korlap) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, Romi, membenarkan adanya rencana pihaknya membawa kasus penyimpangan (korupsi) yang diduga terjadi dalam pembangunan kegiatan videotron Bengkalis tahun 2014 silam ke ranah hukum.
Dikatakan Romi, rencana pelaporan resmi oleh lembaganya itu muncul sebagai tindak lanjut keterangan Pers yang disampaikan Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Syafrizal pekan lalu disertai dengan pengumpulan bahan bukti baru lainnya dilapangan.
“Dalam keterangan Pers (Syafrizal-red) pekan lalu, penggiat anti korupsi itu mencium adanya aroma penyelewengan sehingga monitor layar lebar (videotron) yang berdiri tegak di sudut lapangan tugu Negeri Junjungan Kota Kabupaten Bengkalis saat ini, tidak berfungsi bertahun-tahun lamanya”, terang Romi kepada Wartawan, Sabtu (30/05/2020) di Pekanbaru.
Diterangkan Romi, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya baru-baru ini di lokasi, ditemukan kondisi videotron yang dibangun di era pemerintahan Bupati, Herliyan Saleh itu cukup memprihatinkan. Karena selain tidak berfungsinya (mati total) monitor layar lebar yang dibawahi oleh Drs. Johansyah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA itu, ditemukan mutu videotron yang terpasang dilapangan terkesan tidak sesuai spek/kontrak dan rancangan anggaran biaya atau RAB.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian merk kegiatan lapangan sebagaimana rujukan dalam spek dan kontrak kerja. Sekilas kami terangkan, nilai harga videotron grade Chaine dengan grade Korea, tidaklah sama,” ujarnya.
Pasalnya lagi, sambung Romi, kondisi luar dalam box dan tiang videotron yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Karya Pratama Lestari itu, kini sudah ada yang terlihat keropos, rusak, serta videotron-nya pun sudah lama tak berfungsi, katanya
Kalau kita tinjau secara seksama seperti apa fakta yang terjadi dilapangan, sangat berani pelaku pengadaan barang/jasa (kontraktor-red) dan Pemda Bengkalis selaku pemilik kegiatan yang menggunakan uang daerah/negara dengan nilai Rp.1.463.704.000 atau sebesar Rp1,4 miliar lebih itu, ujar Romi yang memastikan membawa/melaporkan kasus videotron Bengkalis tersebut ke Polda Riau dan Kejati Riau, Selasa (02/06/2020) mendatang ini.
Dijelaskan Romi, kegiatan pengadaan videotron yang dibangun tegak antara pinggir jalan Ahmad Yani dan jalan Sudirman Kota Bengkalis itu, dibangun pada tahun 2014 menggunakan dana APBD yang notabene berasal dari uang rakyat. Namun dalam kurun dua tahun terakhir atau hingga sekarang, bangunan monitor layar lebar itu tidak berfungsi atau rusak.
“Kami meminta apa yang diharapkan publik bersama masyarakat umum Kabupaten Bengkalis, kiranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan jangan sampai masuk pengaruh dan tekanan dengan adanya laporan resmi yang disampaikan penggiat anti korupsi terkait dugaan penyimpangan/ penyelewengan (korupsi) pada kegiatan pembangunan pemerintah daerah tersebut. Sebab, jika terbukti maka semua pihak yang selama ini dicurigai terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Romi.
Mantan Kabaghum Sekda Bengkalis, Drs. Johansyah Syafri selaku KPA kegiatan, belum bisa dikonfirmasi terkait rencana adanya pelaporan dari penggiat anti korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan videotron dibawah pengawasannya tersebut. Karena via seluler pribadinya yang biasa dihubungi media, tak aktif. ***(tim/red)