BENGKALIS, RAKYAT45.com – Puskesmas Damon, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mulai saat ini tidak lagi melayanin Rapid test corona untuk warga Bengkalis. Pasalnya pelaksanaan melakukan Rapid test corona sudah diahlikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis.
Hal demikian diungkapkan salah seorang warga Bengkalis Taupan bahwa dirinya ingin melakukan Rapid test corona, warga yang berdomisili di kecamatan Bengkalis saat ditanyakan ke pihak Puskesmas Damon, kecamatan Bengkalis mengatakan untuk layanan Rapid test mulai sekarang tidak dibenarkan lagi untuk di Puskesmas melainkan Rapid test dapat dilaksanakan di RSUD Bengkalis.
“Saya Selasa (2/6) kemarin ingin melakukan Rapis test di Puskesmas Damon. Salah seorang dokter Puskesmas tersebut untuk Rapid test sudah diahlikan ke RSUD Bengkalis, berdasarkan surat edaran Dinas Kesehatan,”ungkap Taupan kepada Rakyat Riau Rabu (3/6) di Bengkalis.
Dikatakan Taupan bahwa kebijakan Puskesmas tidak melayanin Rapid test dan diahlikan ke RSUD Bengkalis tentunya sangat disayangkan bagi warga Bengkalis karena Puskesmas ini bagian dari RSUD Bengkalis.
“Puskesmas inikan bagian dari RS Bengkalis untuk melayanin kesehatan khusus dikecamatan, kalau kita ingin melakukan Rapid test ke RS Bengkalis tentunya ada biayanya, sementara saat ini sejak wabah corona melanda Indonesia bahkan dunia perekonomian masyarakat sangat sulit,” kesal Taupan.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dr Ersan Sahputra menbenarkan untuk pelaksanaan Rapid test di Puskesmas tidak dapat dilaksanakan bagi warga diluar status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Kalau untuk PDP dan ODP, dan Pemantauan bisa dilakukan Rapid di Puskesmas tetapi tidak dipergunakan untuk keperluan yang sangat mendesak sekali berpergian keluar daerah. Sedangkan untuk warga selain PDP dan ODP pelaksanakan Rapid dilakukan di RS,” kata dr Ersan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Rapid dilakukan di RS ini berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau tertanggal 26 Mei yang diterima dari pihaknya, bahwa pelaksanaan Rapid dapat dilakukan di RS berdasarkan SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/Menkes/313/2020 tanggal 07 Mei 2020 Tentang Protokol Kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar Negeri dipintu masuk Negara di wilayah pada situasi PSBB.
“Pengahlian pelaksanaan Rapid test di RS bukan kebijakan dari pemerintah daerah Bengkalis ataupun dari Diskes Bengkalis melainkan surat dari Diskes Provinsi Riau berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan tersebut,”tegas dr Ersan.
Terakhir dikatakannya, pihaknya akan melaksanakan Rapid di Pasar Kamis (Besok_red). Bagi warga yang ingin melakukan Rapid test bisa langsung datang ke Pasar. “Bagi warga ingin lakukan Rapid gratis silahkan datang ke pasar kamis besok,”tutup dr Ersan.(put)
Indra