Persoalan Tanah Desa Rimbo Panjang dan Karya Indah segera Dilaporkan ke BPN dan Mabes Polri

Kampar, Rakyat45.com – Tapal batas antara Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, belakangan ini mulai menimbulkan masalah ditengah masyarakat.

Persoalan tapal batas ini memang sering menjadi permasalahan riskan dan krusial, karena itu Pemkab Kampar dalam hal ini Bupati Kampar dan Badan Pertanahan Nasional Kampar, untuk segera melakukan sosialisasi mengenai tapal Batas, ditengah masyarakat.

Dengan begitu, jika ada tapal batas antara Desa Rimbo Panjang dan Desa Karya Indah, tidak menimbulkan salah persepsi lagi ditengah-tengah masyarakat.

Ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia (DPP LPPNRI), H Dedi Syaputra Sagala kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

DPP LPPNRI Riau, tegasnya, saat ini masih mengumpulkan data persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.

“Tim sudah bekerja. Laporan segera kita sampaikan ke Mabes Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional, untuk ditindaklanjuti, ” ujarnya.

Menurut dia, di dua desa itu sering kali hukum pertanahan kurang dapat diterapkan secara konsisten. Kondisi itu bisa mempengaruhi kwalitas jaminan kepastian Hukum dan perlindungan Hukum.

“Jadi, diminta Bupati Kampar harus segera turun kelapangan. Lakukan sosialisasi mana wilayah antara Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Biar jelas, ” ujar dia.

Hamdan