SUMUT, RAKYAT45.COM – Kepolisian Resor Nias Daerah Sumatera Utara kembali mengungkap tindak pidana pembunuhan di Dusun II Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 02 / VI / 2020 / NS – Gawo, tanggal 14 Juni 2020. An. Pelapor Briptu Sahat P. Manik. Tindak Pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dan atau Pembunuhan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK., MH, menyebutkan Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi akhirnya pelaku pembunuhan diamankan pada (14/6/20) sekira Pukul 18.00 Wib, “tersangka memberitahukan kejadian pembunuhan tersebut kepada perangkat Desa dan sekaligus menyerahkan diri ke Polsek Idanogawo, Sabtu (27/6/2020).
Polisi menyita barang bukti sebilah parang bermatakan besi dan bergagangkan plastik warna hijau dengan panjang 54 Cm dan sarung parang, serta kayu dengan panjang 91 Cm milik pelaku. Selain itu Polisi menyita barang bukti celana panjang jenis leajing warna coklat, milik istri pelaku.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti milik korban, berupa parang besi bergagangkan plastik warna hijau dengan panjang 46 Cm dan sebilah pisau bermatakan besi bergagangkan plastik warna hijau dengan panjang 33 Cm beserta sarungnya yang dililit tali berwarna Silver, dan tombak bermatakan besi Runcing dan bergagangkan kayu yang telah patah akibat terkena benda tajam dengan Panjang 133 Cm dan baju kaos lengan pendek warna putih campur merah dengan tulisan TJAHAJA BARU terdapat bercak darah dan Celana pendek warna loreng bercak darah milik korban serta baju Kaos lengan pendek warna hijau dengan merek Sarlie bagian depan robek.
Tindakan yang dilakukan Polisi, cek TKP, visum mayat korban, menyita barang bukti, memintai keterangan para saksi, melakukan penangkapan dan penahanan tersangka dan selanjutnya diproses ke JPU lebih lanjut. katanya.
Tersangka, Yaredi Ndruru (46) jenis kelamin laki² pekerjaan tani, agama kristen protestan, status menikah warga Dusun II Desa Sandruta Kec. Idanogawo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Korban, Operius Hura (29) jenis kelamin laki², pekerjaan tani, agama kristen protestan, status belum menikah, warga Dusun II Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
“Motif dari pembunuhan tersebut yaitu, korban memperkosa istri Pelaku”
Kronologi kejadian, pada hari sabtu (13/6/20) sekitar Pukul 15.00 Wib sore dimana istri pelaku an. Meriani Lawolo alias INA Hendi sedang mencabut rumput ditanaman ubi miliknya, tiba – tiba korban an. Operius Hura datang dari belakang memeluk istri pelaku dan menarik tangan sekaligus menidurkan ke tanah, kemudian langsung melakukan pemerkosaan terhadap Meriani Lawolo alias Ina Hendi.
Saat itu, seorang Anak berada disekitar tempat kejadian perkara ia melihat Ibunya diperkosa oleh korban, sehingga anak tersebut langsung berlari ke-rumah dan memberitahukan kepada ayahnya.
Dari informasi yang disampaikan oleh anaknya, sang Ayahnya pun mengambil sebilah parang dan sebatang kayu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara pemerkosaan istrinya di kebun.
Sang Ayah atau pelaku sampai di kebun berjarak lima meter, melihat istrinya tanpa mengenakan pakaian dan begitu juga dengan korban telanjang tidak mengenakan pakaian dalam kondisi tiduran dimana istrinya menyamping kearah kanan dengan membelakangi korban.
Kemudian pelaku berkata kepada korban, “Kenapa kamu melakukan itu ope?, kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tante mu dia itu”, korban langsung berlari ke arah rumahnya, Hal kejadian itu membuat pelaku nekat dan emosi hingga ia mengejar korban.
Selanjutnya, Operius Hura, keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebuah tombak dan sebilah parang yang disatukannya hingga korban kembali mendekati Pelaku, merekapun bertemu diparet belakang rumah Korban dan langsung menusukkan tombak dan parang yang ada dikedua tangannya.
Reaksi korban tersebut langsung ditangkis oleh pelaku dengan menggunakan sebatang kayu yang berada ditangan kirinya sambil menebas tombak korban dimana tebasan tersebut mengenai bagian jari tengah, telunjuk dan jempol tangan kiri Operius Hura sampai putus berikut gagang tombak yang terbuat dari kayu ikut putus dan patah, mata tombak pun terjatuh ketanah sedangkan gagang tombak berada ditangan kanannya dan parang berada ditangan kiri Operius Hura.
Saat itu juga, pelaku langsung menjatuhkan kayu yang ada ditangan kirinya sambil menangkap gagang tombak yang ada ditangan kanan Operius Hura hingga mendorong Operius Hura dengan menggunakan kayu gagang tombak tersebut sehingga korban atau Operius Hura langsung terjatuh ke tanpa, sehingga Pelaku membacok bagian tubuh korban.
Bacokan Pertama pelaku pun ditangkis oleh Korban dengan menggunakan kaki kanannya sehingga pada bagian betis kaki kanan Korban terluka.
Bacokan Ke-Dedua ditangkis dengan menggunakan tangan kanan sehingga terluka.
Bacokan Ke-Tiga lagi ditangkis dengan menggunakan kaki kiri hingga terluka.
Bacokan Ke-Empat mengenai kaki kanan.
Bacokan Ke-Lima mengenai bagian tangan kanan.
Bacokan Ke-Enam mengenai kaki kiri hingga parang yang ada ditangannya langsung terjatuh dan korban tewas mengenaskan.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 tindak pidana pembunuhan dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. tutur Kapolres Nias.
Sumber: Sinarpaginews.com