JPU Tuntut 19 Tahun Penjara Terdakwa SS Kasus Persetubuhan Anak Kandung

Tanggamus, Rakyat45.com – JPU pada Kejari Tanggamus Danu Poyo, SH menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun penjara denda Rp. 600 juta dan subsider 8 bulan penjara. Tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus. Rabu, 26 Maret 2024.

Bahwa Terdakwa inisial SS terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan hal yang memberatkan yaitu terdakwa adalah ayah kandung anak korban sendiri kemudian perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.” ucapnya Danu.

Lanjutnya Danu Poyo, SH juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Rentang kejadian dari tahun 2022-2023 di rumah kediaman terdakwa SS di Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus, anak disetubuhi oleh terdakwa sekira 8 kali dari rentang 2022-2023. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi mengingat pemerkosaan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada anak umur 14 tahun.

Harapannya tentunya dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat. Disamping itu masih banyak perkara persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi, mengingat anak-anak adalah aset bangsa sehingga diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegakan Hukum di Tanggamus.” tutupnya. (Rodial)
Ket. JPU Danu Poto, SH. Saat membacakan tuntutan di PN Kota Agung