KPK Dorong Tata Kelola Desa Bersih, Jangan Ada Celah Korupsi

Jakarta, Rakyat45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sanggar Inovasi Desa, dan GIZ, menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Desa yang berlangsung mulai tanggal 1 Juli-15 Agustus 2020.

Kegiatan ini bertujuan memberi gambaran nyata kondisi terkini sektor-sektor pembangunan desa pada masa pandemi Covid-19 dan imaji tentang tatanan baru pemerintahan dan masyarakat desa.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, kongres ini akan mengkaji tata kelola pemerintahan dan aspek-aspek kehidupan warga desa juga membumikan isu-isu antikorupsi.

“Membangun pemerintahan yang bersih dan politik yang bermartabat sangat memungkinkan didorong dari ruang negara yang lebih kecil, yaitu desa,” katanya.

Dia menambahkan, desa jauh lebih memungkinkan praktik tata kelola dan implementasi negara yang bebas dari korupsi.

Kegiatan dalam bentuk webinar ini dimulai pada Rabu, 1 Juli dan dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, menyampaikan potensi korupsi di tingkat desa.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber lain, diantaranya Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif, Founder Youth Laboratory Indonesia Muhammad Faisal, dan Lurah Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi.

Kongres ini akan didorong untuk menghasilkan dokumen yang merupakan hasil dari gerakan bersama dari desa untuk merumuskan arah tatanan Indonesia baru dari desa.

Perbaikan tata kelola pemerintahan dan warga desa dalam tatanan baru Indonesia dengan sendirinya harus memastikan tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial warga yang bersih dan antikorupsi.

Oleh karena itu, pentingnya pelibatan KPK dan Kementerian Desa untuk merumuskan kembali tatanan dan nilai-nilai hidup baru yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, mengingat bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi di desa bergerak secara masif, bahkan ketika UU Desa dimunculkan.

Sumber: Kpk.go.id/ indra