Bengkalis, Rakyat45.com – Kepala Desa (Kades) Sungaitengah Kecamatan Siakbesar Kabupaten Bengkalis, Riau, Supri akan dilaporkan ke Polres Bengkalis.
Kades Supri dituding menghalang – halangi, bahkan merusak lahan peruntukan peremajaan sawit rakyat (PSR) Kelompok Tani Raih Kemenangan Desa Muaradua, Kecamatan Siakkecil Bengkalis Riau, dua minggu lalu, yang mana lahan itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Pemerintah pusat.
Kades Supri mengklaim lahan PSR itu masuk wilayah desanya Sungaitengah, lalu memblok lahan itu dengan menggali parit besar dengan ekskavator, lalu mengacak-acak lahan yang sudah disiapkan untuk penanaman sawit program PSR Poktan Raih Kemenangan Desa Muaradua, Siakkecil.
Lahan yang dipersiapkan oleh Poktan Raih Kemenangan Desa Muaradua Siakkecil ini baru dibuka seluas 14 hektare. Di mana tahap pertama peremajaan ada seluas 217 hektare dari total yang akan diremajakan seluruhnya 1.000 hektare.
Demikian dijelaskan Ketua Poktan Raih Kemenangan Desa Muaradua Kecamatan Siakkecil Kabupaten Bengkalis Idris, Jumat (24/7/2020).
“Sesuai dengan pengukuran titik koordinat yang dibenarkan oleh Disbun Bengkalis dan sesuai batas Desa Muaradua dengan Sungaitengah itu, bahwa Desa Sungaitengah masih jauh 3 km lagi keluar. Jadi lahan kebun sawit yang kami garap untuk peremajaan sawit 3 km ini masuk wilayah desa kami yaitu Desa Muaradua Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, Riau,” tegas Idris.**( Indra )