Ir Ganda Mora: PT Pertamina EP Asset 1 Lirik Field Gagal Kelolah Limbah

Rakyat45.com, Pekanbaru – Akhir-akhir ini, menuai kritikan pedas terkait tindakan kesewenangan perusahaan milik Negara/PT. Pertamania EP Asset 1 Lirik Field. Dimana perusahaan plat merah itu di sorot aktivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) atas ketidakpeduli terhadap lingkungan hidup. Limbah Latung (Oil Sfild) yang diduga diproduksi melalui saluran Pamping milik PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field itu diduga cemarkan lingkungan dan/atau pemukiman masyarakat.

Terkait hebohnya pemberitaan puluhan awak media atas kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup itu, aktivis LSM di Riau turut prihatin. Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), Ir. Ganda Mora mengecam tindakan perusahaan BUMN, PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field yang dinilai gagal mengelolah limbah dengan baik, kata Ir. Ganda Mora, kepada media belum lama ini.

Menurutnya (Ganda Mora) perusahaan milik negara BUMN seharusnya mengelola limbah dengan baik dengan mengantongi izin AMDAL sehingga pengelolaan instalasi limbah harus lebih baik.

“Terkait pembuangan limbah Bahan Baku Berbahaya (B3) ke pemukiman warga akan mengakibatkan pencernaan terhadap tanah yaitu berobahnya struktur biologi tanah sehingga membuat lahan menjadi tercemar dan rusak. Demikian juga air bila mana meresap kedalam sumur warga akan mengakibatkan kesehatan masyarakat akan menurunkan,” jelasnya.

Ir. Ganda Mora, M.Si lulusan Alumni Pascasrjana Lingkungan Universitas Riau itu menegaskan, atas kejadian tersebut pihak perusahaan telah melanggar undang-undang nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan, apalagi bila dalam jumlah besar dan dengan sengaja bisa dijerat undang-undang lingkungan.

“Saya mendukung langkah LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia yang akan melaporkan kasus pecemaran lingkungan itu. Kita Lembaga IPSPK3-RI atas informasi ini akan mengambil bagian untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar turun mengambil sampel dan dapat disidik untuk selanjutnya limbah tersebut di bersihkan, dan tentunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Sementara Edison Sekum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) sangat menyesalkan sampai saat ini lembaganya belum mendapatkan jawaban secara resmi terkait klarifikasi tertulis yang pernah dilayangkan pihaknya.

Menurutnya (Edison), adapun penjelasan yang diterima lembaganya (PEPARA-RI) dari Humas PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field, Yon Musitiardi, dinilai tidak sesuai fakta lapangan, itupun lewat via online atau WatsApp.

Adapun keterangan yang di terima Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia dari Humas PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field, Kamis (04/06), kata Edison, sebagai berikut;

1.Pihak Pertamina EP Lirik Field (PEP Lirik) telah melakukan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup limbah latung/crude oil yang dimaksud kepada Sdr Martinus Hulu selaku Ketua LSM PEPARA-RI pada 12 Maret 2020 di kota Pekanbaru;

2.Pengelolaan crude oil yang ada di wilayah PEP Lirik sudah dilakukan sesuai prosedur ketentuan yang berlaku mengacu pada PP No. 101 tahun 2014 tentang TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN dengan melibatkan pihak ketiga yaitu PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) serta melibatkan masyarakat lokal dalam pembersihan bila ditemukan laporan ceceran crude oil;

3. Dugaan temuan crude oil yang dimaksud merupakan sisa kegiatan operasi sebelum dikelola oleh Pertamina EP dan berada di lokasi asset milik negara yang dikelola oleh Pertamina;

4.Apabila ditemukan kebocoran atau ceceran crude oil di sekitar wilayah kami, mohon agar segera berkoordinasi kepada petugas Pertamina agar segera dilakukan pembersihan.

Secara tegas kepada media Edison mengatakan, pihaknya menilai manejemen PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Filed diduga tidak memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Saya menduga perusahaan milik Negara itu tidak adanya transpransi terkait beberapa point-point temuan lembaga kita dilapangan, dari kejelasan yang kita terima tidak bisa menjelaskan secara detail,” ungkapnya, Rabu (26/08).

Setelah LSM kita Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) melaporkan kasus pencemaran lingkungan ini ke pihak-pihak yang tertentu di Riau, lanjut Edison. Kasus ini, akan segera kita bawah ke pemerintahan pusat di Jakarta, tutupnya. ***(tim/red)