Polres Langsa Tangkap 8 Pelaku Judi Online

Langsa, Rakyat45.com  Personil Opsnal Satreskrim Polres Langsa kembali mengamankan 8 orang lelaku judi online jenis chip Higgs Domino, Rabu (22/09/2021) sekitar pukul 01’30 WIB

Para pelaku ditangkap didua tempat yang berbeda,pertama di gampong sungai Lhueung Kecamatan Langsa Timur,dan kedua disebelah warung pulsa yang beralamat di jalan A. yani Gampong paya Bujok seuleumak Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui kasat Reskrim Iptu Krisna nanda aufa S.Tr.K mengatakan setelah kemarin,kini kembali kita tangkap pelaku judi chip domino di wilayah hukum polres langsa. -kedelapan orang yang kita amankan tersebut ada penjual dan , MS (27) wiraswasta, SL (40) wiraswasta, IS (38) nelayan dan FH (28) wiraswasta. Dan kelima pelaku ini warga Gampong Sungai Lueng Kec Langsa Timur.

Selanjutnya, AN (29) buruh harian lepas dan IR (49) nelayan, keduanya warga Gampong Sukarejo Kec. Langsa Timur

Dan terakhir DI (36) wiraswasta warga Gampong Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro.

Sementara modus operandi,
pelaku menjual chip HIGGS DOMINO dengan harga Rp. 70.000, dan membeli chip dengan harga Rp. 60.000.

Selain menangkap pelaku kita juga ada menyita barang bukti berupa, 1 unit hp poco 3 warna biru yang berisikan chip 13.24 K, 1 unit hp redmi 6a warna hitam yang berisikan chip 965.72 M , 1 unit hp redmi warna silver yang berisikan chip 771.83 M , 1 unit hp samsung warna hitam yang berisikan chip 91.71 M , 1 unit hp infinix warna biru yang berisikan chip 1.5 B, chip 6 B dan chip 448.37 M di 3 akun yang berbeda-beda, 1 unit hp redmi 9a warna hitam yang berisikan chip 4.62 B , 1 unit handphone oppo reno 4 warna hitam yang berisikan chip 15.34 B dan uang tunai sebanyak Rp. 866.000.

Selanjutnya Kasatreskrim menjelaskan perkiraan motif kejadian, adapun motif pelaku dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara kronologi penangkapan para pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamat di Gampong Sungai Lhueng Kec. Langsa Timur sering dijadikan sebagai tempat jarimah judi online jenis HIGGS DOMINO.

Dan sekaligus kerap memperjual belikan Chip HIGGS DOMINO tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan yang diperoleh tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap 8 orang laki-laki yang diduga melakukan perjudian online jenis HIGGS DOMINO sekaligus memperjual belikan chip HIGGS DOMINO. Ujar Kasatreskrim.

Kedelapan pelaku jarimah judi online jenis Higgs Domino ini melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah KUHPidana. Ujar Kasatreskrim.

Dan untuk proses lebih lanjut, ke 8 orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres langsa guna ditindak lanjuti.**(Susi).