Aneh Tapi Nyata, Korban Tabrakan Oleh Mantan Istri, Kini Jadi Tersangka di Polda Riau

RAKYAT45.COM – Aneh Tapi Nyata, Korban Tabrakan Oleh Mantan Istri, Kini Jadi Tersangka di Polda Riau, Perkara ini bermula dari perkara Perceraian Chandra dan Heldy Susanti Berujung yang pada akhirnya jadi tersangka, dimana kejadian bermula saat Chandra menjemput anaknya di rumah Mantan Istrinya Heldy di Jl. Srikandi Komp. Casablanca Simpang Baru, Bina Widya, Kota Pekanbaru Rabu, 15 Maret 2023.

Kejadian cek cok karena Heldy tidak menerima anaknya di ambil oleh Chandra mantan suaminya, mencoba menabrak Chandra dengan mobil, sehingga dengan kejadian itu Chandra tertimpa Pagar Rumah Heldy dan hingga harus berobat Intensif ke rumah sakit dilansir dari TabloidDiksi.com.

BACA JUGA: Gelper Kampung Aceh kembali beroperasi, Dimana keseriusan Kapolda Kepri dan jajarannya

Dari kejadian tersebut dua Belah Pihak melakukan pelaporan ke polisi, pada akhirnya kedua jadi tersangka.

Baca Juga :   Anggota DPR RI Effendi Sianipar Bagi Sembako Ke Warga Kurang Mampu

Heldy jadi tersangkah di Polresta Pekanbaru dan Chandra jadi tersangka di Polda Riau.

Naasnya Chandra yang semula jadi korban tabrakan sampai di timpa pagar rumah Heldy kini di periksa di Polda Riau. Senin, 05/06/2023.

Dari jumpa pers kuasa Hukum Tersangka DR. Freddy Simanjutak SH MH, Senin, 05/06/2023, menyampaikan kepada media “Saharusnya yang di ambang kematian itu sebenarnya clean saya di lintas mobil mantan istrinya Heldy susanti.

BACA JUGA: Kapolda Riau: Jangan Lupakan Jasa Orang Tua dan Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat

Seharunya dia ini korban malahan sekarang jadi tersangka di Polda Riau.

ini pertama sekali kita di panggil sebagai tersangka dan kita menghadiri karena kemarin pas dipanggil beliau ini berada di luar kota.

Kalau menurut Hemat kami ini Hukum yang di terapkan tidak masuk dan terlalu dini, karena fakta hukum membuktikan bahwa rekaman CCTV dan keterangan dua saksi yang di bawa sumpah menegaskan beliau ini tidak ada beliau melakukan penganiayaan.

Baca Juga :   H.Indra Gunawan, Eet. PhD. Memaksimalkan Sinergitas Kinerja Partai Untuk Kepentingan Rakyat

Klien kami tidak bersedia memberikan keterangan sebagai tersangka dengan alasan tidak cukup bukti kuat yang dapat di pertanggung jabakan menurut beliau dan kedua karena keadaan yang kurang sehat dan masih perlu istrahat.

Di lanjutkan kuasa hukumnya fredi simanjutak bahwa kliennya tidak bersedia di periksa karena ada dugaan kriminalisasi yang di duga di lakukan oleh penyidik polda riau pada klien kami.

Dilansir dari Riaupdate.com ketika ditanyakan pada penyidik Kompol Rikwanto media Riaupdate.com belum mendapatkan informasi yang jelas.

“Kami masih meminta keterangan dari tersangka” Kata Rikwanto singkat.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS

 

banner 728x500

Komentar ditutup.