Bengkalis, Rakyat45.com – Pemerintah Desa Senggoro laksanakan mengukuhkan Ketua Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) Desa Senggoro sejumlah 24 Orang bertempat di Aula Kantor Desa Senggoro Jalan Panglima Minal Dusun 01 RT/01 RW/01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selasa, 20 Agustus 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Senggoro nomor : 56/ KPTS/2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Pantauan dilapangan terlihat hadir Camat Bengkalis Taufik Hidayat.,S.STP.,MPA, diwakili Sekretariat Kecamatan (Sekcam) Bengkalis Fitra Rama.,S.STP, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Senggoro Suherman.,S.Sos.,Ketua BPD Desa Senggoro H. Irwan, Sertu Mustaqim, Bhabinkamtibmas Desa Senggoro Aipda Hamdani,
Kemudian, Plt Sekdes Senggoro Nurul Tania.,S.Si, dan Anggota BPD Desa Senggoro, Penyuluh Agama Desa Senggoro Syahendra, Perangkat Desa Senggoro, Kadus Desa Senggoro, dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Senggoro, Pendamping Desa Senggoro Rini Eryade, S. Tr. T, dan Peserta Pengukuhan RT/ RW, Tamu Undangan.
PJ. Kades Senggoro Suherman menyampaikan, ucapan selamat kepada Ketua RW dan Ketua RT yang baru dikukuhkan, dan berharap kepada para pengurus RW dan RT agar bersinergi, dan berkolaborasi dengan baik dalam melayani warganya.
“Ketua RW, dan RT adalah ujung tombak pemerintahan ditingkat bawah, dan harus mampu bekerjasama dengan baik, mengabdi, dan melayani warganya dengan penuh rasa tanggung jawab dan jiwa sosial yang tinggi serta bisa menjadi contoh yang baik untuk warganya dalam pergaulan dan kebersamaan membina kerukunan hidup bertetangga di Wilayah Desa Senggoro.” ungkap Suherman.
Diutarakan lagi, Bahasanya Pemdes Senggoro terdiri dari 5 Dusun dengan Komposisi pengurus 24 orang. Ketua RW 10 orang dan Ketua RT 14 orang. Pengukuhan ini dilakukan penandatanganan Surat Keputusan oleh Kepala Desa serta Perwakilan Ketua RW, dan Ketua RT,” tutur Pj Kades Senggoro.
Acara diakhiri dilanjutkan dengan pembagian salinan Keputusan Kepala Desa kepada masing-masing Ketua RW dan Ketua RT. Doa dan Foto bersama, selesai dalam keadaan aman dan lancar.**
Penulis/Reporter; Indra
Editor; Leni W