Daerah

Pemko Pekanbaru Siapkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

5
×

Pemko Pekanbaru Siapkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Pekanbaru Diusulkan Jadi Penuh Waktu

RAKYAT45.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menyiapkan pengusulan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan langkah tersebut dilakukan menyusul kesepakatan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Agung menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai memberikan harapan baru bagi para pegawai. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap nasib pegawai PPPK.

“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru akan segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu agar dapat ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung berharap proses pengusulan tersebut berjalan lancar sehingga para PPPK paruh waktu yang diusulkan bisa memperoleh status penuh waktu mulai Januari 2027.

Menurutnya, perubahan status kepegawaian tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Ia juga berharap peningkatan kepastian status dan kesejahteraan pegawai dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan hasil keputusan pemerintah bersama DPR terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Keputusan tersebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu lintas profesi. Di antaranya dosen, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Pemerintah turut memutuskan memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.***