Anggota PPK Bantan Sarifah Aini Tegaskan Netralitas Pilar Sukses Pilkada 2024

Bengkalis, Rakyat45.com –  Menjelang puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Bantan terus memperkuat pengawasan terhadap netralitas badan adhoc di semua tingkatan baik di PPS hingga calon KPPS Kecamatan Bantan, Sabtu (05/10/2024).

Sarifah Aini Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Kecamatan Bantan, Aini panggilannya dalam pernyataannya menekankan bahwa netralitas adalah syarat mutlak bagi penyelenggara untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi.

“Netralitas adalah prinsip yang wajib dipegang oleh seluruh petugas pemilu, baik PPK, PPS, maupun KPPS. Kita semua punya hak politik, namun sebagai penyelenggara, tantangannya adalah bagaimana kita harus tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas. Dimana tugas dan wewenang kita tertuang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS,” Sebagai penyelenggara, kami tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau dukungan terhadap calon tertentu,” ungkap **(Aini.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk keberpihakan akan merusak kepercayaan publik dan dapat menimbulkan potensi konflik selama proses pemilihan.

Dalam rangka menguatkan pengawasan, Divisi Hukum dan Pengawasan telah menginstruksikan kepada semua anggota badan adhoc, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih dalam tahapan perekrutan, Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. “Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berkelanjutan di seluruh tahapan Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga penghitungan suara, guna memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Aini juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas akan dikenai sanksi tegas. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi petugas pemilu yang tidak netral tidak hanya bersifat administratif, namun bisa juga berujung pada pidana. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas yang terbukti berpihak dalam proses pemilu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”

Apalagi saat musim kampanye ini kami mengingatka badan adhoc di setiap tingkatan juga calon-calon penyelenggara tingkat TPS untuk tidak ikut serta/ terlibat atau bahkan menghadiri kegiatan kampanye paslon.

Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada, PPK Bantan juga membuka jalur pengaduan masyarakat. Masyarakat diimbau melaporkan jika melihat indikasi ketidaknetralan atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh petugas Pilkada. “Partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses ini sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tambahnya.

Dengan pengawasan ketat dan komitmen tinggi dari semua pihak, Aini optimistis Pilkada 2024 akan terlaksana dengan lancar dan bebas dari pelanggaran. “Kami yakin dengan semangat netralitas yang dipegang teguh, kita akan berhasil mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas,” tutupnya.