Inhu, Rakyat45.com – Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,48 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (8/10/2024) di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H., segera memimpin penyelidikan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi mendatangi lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap seorang pria berinisial TJS alias Terihadi (24) di kediamannya di RT 013 RW 004 Desa Seresam. Saat digeledah, ditemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk tas hitam, kotak plastik putih, timbangan elektrik, dan pipet yang telah dimodifikasi untuk penggunaan narkoba.
Terihadi kini harus menghadapi proses hukum di bawah Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan di Polsek Seberida.
Polres Inhu pun kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas Misran.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari upaya Polsek Seberida dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika, demi keamanan dan kesehatan masyarakat.












