Banner Website
Hukum & Kriminal

Marisa Putri Penambrak Ibu Rumah Tangga Divonis 8 Tahun Penjara

615
×

Marisa Putri Penambrak Ibu Rumah Tangga Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Marisa Putri saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai divonis 8 tahun penjara lantaran tewaskan IRT di Pekanbaru. RAKYAT45.COM/ANTARA

Pekanbaru, Rakyat45.com – Marisa Putri (21), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah terbukti menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas. Kejadian tragis ini terjadi saat Marisa mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkoba.

Sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, (12/12/24), dipimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi. Dalam sidang, majelis hakim menegaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada Marisa selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46). Tragedi ini bermula setelah Marisa dan teman-temannya mengonsumsi narkoba sebelum insiden maut terjadi.

Marisa dikenai Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, serta Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain hukuman penjara, hak mengemudi Marisa juga dicabut selama dua tahun setelah ia menyelesaikan masa pidananya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti dampak sosial dan emosional dari tindakan Marisa. Insiden ini tidak hanya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban tetapi juga memicu keresahan di masyarakat. Namun, Marisa dinilai menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan mengakui kesalahannya, yang menjadi alasan meringankan hukumannya.

Marisa pun menerima putusan ini setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa, yang saat itu mengemudikan Toyota Raize biru, kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol dan narkoba. Mobil yang dikendarainya menabrak Renti Marningsih, yang sedang melintas dengan sepeda motornya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka parah di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta cedera serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. Hasil visum dari RSUD Arifin Achmad yang dilakukan oleh dr. Beton Sitepu menguatkan temuan ini.

Sementara itu, hasil laboratorium menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamine.