Banner Website
Ekbis

Kebijakan Penyaluran LPG 3 Kg, Achmad Nur: SeEbaiknya dengan Skema Subsidi Langsung

709
×

Kebijakan Penyaluran LPG 3 Kg, Achmad Nur: SeEbaiknya dengan Skema Subsidi Langsung

Sebarkan artikel ini
Elpiji 2 Kg

Jakarta, Rakyat45.com – Persoalan pengadaan LPG 3 Kg tidak kunjung ada solusi. Karena itu kerap terjadi kelangkaan gas bersuksidi ini di tengah masyarakat. Kebijakan terbaru pemerintah adalah meniadakan pengecer, masyarakat disarankan membeli hanya di pangkalan resmi, sehingga harga bisa terjaga, sesuai HET.

Menurut Ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat, mencari jalan keluar dari penyaluran LPG 3 kg ini, sebaiknya pemerintah menggunakan subsidi langsung daripada membatasi akses distribusi hanya sampai level pangkala saja.

“Pemerintah dapat menerapkan sistem distribusi berbasis subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak, sehingga mereka dapat membeli LPG dengan harga bersubsidi, tanpa harus bergantung pada jalur distribusi yang kompleks,” kata Achmad.

Pemerintah menurut Achmad, juga dapat mengadopsi mekanisme distribusi digital yang lebih transparan, seperti sistem kartu subsidi berbasis data yang memastikan hanya mereka yang berhak yang dapat membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi. Dengan cara ini, subsidi dapat lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi masyarakat kecil.

Menurutnya, keputusan pemerintah terbaru ini bisa berpotensi menambah beban ekonomi yang lebih kompleks, terutama bagi masyarakat kecil. Mereka yang sebelumnya bisa membeli LPG di warung-warung kecil dekat rumah, kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkannya.

“Hal itu berpotensi menambah ongkos logistik yang bisa berkontribusi terhadap inflasi nasional dan kondisi ini akan makin menekan daya beli masyarakat,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, kebijakan baru ini menyebabkan biaya operasional pelaku usaha akan terdampak, terutama UMKM. Biaya tambahan ini pada akhirnya ditransfer ke harga jual produk dan jasa, yang secara langsung berdampak pada harga-harga kebutuhan pokok.

“Kondisi ini mengurangi kapasitas konsumsi rumah tangga, memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro, dan menambah tekanan inflasi,” jelasnya.

Achmad mengingatkan pemerintah terkait risiko monopoli harga oleh pangkalan. Jika akses masyarakat terhadap LPG 3 kg menjadi lebih terbatas, harga di lapangan bisa makin tidak terkendali, karena dalam mekanisme pasar, kelangkaan akses sering kali berujung pada kenaikan harga.

“Jika pangkalan resmi tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah yang cukup, maka akan terjadi peningkatan permintaan yang tidak seimbang dengan pasokan yang tersedia. Hal ini akan memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memainkan harga,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta sudah meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan satu bulan. Dengan demikian, pada Maret 2025 tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg.