Polda Banten Tangkap Pelaku yang Kurangi Takaran Minyakita

Banten, Rakyat45.com – Polda Banten menangkap seorang pelaku yang mengurangi takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Tersangka dengan inisial AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng di lokasi tersebut.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya keberadaan Minyakita dengan indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan,” kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Rabu (12/3/2025).

Penyidik juga menemukan minyak goreng curah sebanyak 13 ton di lokasi. AN diduga melakukan pengemasan dua merek tersebut, Minyakita dan Djernih, yang mestinya berisi 1 liter namun dikurangi 280-300 mililiter.

“Hasil uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili di mana setiap botol kemasan Minyakita itu berukuran 1.000 mili atau 1 liter. Jadi sudah terbukti bahwa pelaku inisial AN yang kita amankan juga ini melakukan pengurangan volume,” paparnya.

Tersangka disebut telah mengakui praktik yang dilakukannya dan tidak memiliki izin edar, termasuk dari BPOM. AN diduga memproduksi minyak yang kurang takaran ini lalu dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.

“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan ahli dari dinas perindustrian dan perdagangan Banten dan terbukti bahwa pelaku inisial AN ini melakukan kegiatan ilegal,” katanya.

Barang bukti yang disita mulai mesin filling, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus merek Djernih, hingga timbangan. Tersangka saat ini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.