Pekanbaru, Rakyat45.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Persatuan Pemuda Tirtanegara (PETIR), Jekson Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/11/2025). Namun, sidang yang seharusnya menjadi ajang pembacaan tuntutan dari pihak termohon, Polda Riau, justru berlangsung singkat dan tanpa pembacaan pokok perkara.
Sidang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Aziz. Dari pihak pemohon hadir Bangun Sinaga, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum, sedangkan dari pihak termohon hadir perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Rencananya, agenda sidang hari itu adalah pembacaan pokok tuntutan oleh Polda Riau. Namun, secara mengejutkan, pihak termohon tidak membacakan tuntutan di hadapan hakim dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan di balik keputusan tersebut.
“Tidak masalah, itu hak mereka. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Bangun Sinaga usai sidang saat ditemui Rakyat45.com di halaman pengadilan.
Karena tidak ada pembacaan tuntutan, sidang hanya berjalan sekitar lima menit sebelum akhirnya ditutup dan dijadwalkan ulang oleh hakim. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu (12/11/2025) dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari kedua pihak.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Jekson telah membacakan dasar permohonan praperadilan. Mereka menilai bahwa proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum dan mengandung cacat formil.
Salah satu poin yang disorot adalah ketidaksesuaian prosedur penangkapan. Menurut Bangun Sinaga, penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP.
“Pada saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti di tangan klien kami. Uang Rp150 juta yang disebut-sebut sebagai barang bukti bukan milik Jekson, melainkan milik seseorang bernama Nur Riyanto Hamzah alias Riyan. Bahkan saat kejadian, posisi keduanya sudah berjauhan karena Riyan sedang menuju kamar,” terang Bangun mengutip isi permohonan praperadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena hasil sidang praperadilan dinilai akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang menjerat Jekson Sihombing dalam operasi tangkap tangan tersebut. Bila hakim menyatakan proses penyidikan tidak sah, maka status tersangka dan seluruh hasil penyidikan dapat gugur.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak.***












