Banner Website
Daerah

Pemprov dan Pemda di Riau Respons Imbauan KPK Soal Larangan Hibah Instansi Vertikal

6
×

Pemprov dan Pemda di Riau Respons Imbauan KPK Soal Larangan Hibah Instansi Vertikal

Sebarkan artikel ini
KPK, Hibah Daerah, Pemprov Riau, SF Hariyanto, Politik Riau
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. (R45/Adv)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan siap mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, para kepala daerah meminta adanya regulasi tertulis agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas di lapangan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa imbauan tersebut perlu diperkuat dengan surat resmi agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.

“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5).

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan sejumlah program hibah yang bersifat strategis, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara.

“Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien bertambah,” katanya.

Sikap serupa juga disampaikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya pencegahan korupsi, namun tetap membutuhkan arahan resmi melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah,” jelasnya.

Suhardiman juga mengungkapkan bahwa selama ini Pemkab Kuansing masih menyalurkan hibah untuk pembangunan fasilitas seperti Makodim dan Polsek di wilayah terpencil. Namun ia menegaskan akan mengikuti aturan jika kebijakan baru resmi diberlakukan.

Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia menyebut pemerintah daerah akan melakukan pembahasan internal setelah aturan resmi diterbitkan.

“Informasi tersebut sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, menegaskan pihaknya selama ini telah berhati-hati dalam pengelolaan hibah dan tidak memberikan THR kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut hubungan Forkopimda di daerahnya tetap berjalan baik tanpa konflik kepentingan.

“Setiap pekan kami rapat inflasi bersama Forkopimda tanpa ada konflik kepentingan. Hibah yang kami lakukan selama ini pun selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Di sisi lain, kritik datang dari Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, yang menilai kebijakan hibah kepada instansi vertikal perlu dievaluasi di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian hibah atau THR kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang praktik koruptif.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujarnya dalam sebuah acara di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5).***(Adv)