Banner Website
Daerah

Warga 6 Desa Transmigrasi Mesuji Minta HGU PT PAL Dibatalkan

63
×

Warga 6 Desa Transmigrasi Mesuji Minta HGU PT PAL Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Warga 6 Desa Transmigrasi Mesuji Minta HGU PT PAL Dibatalkan
Kuasa hukum masyarakat enam desa transmigrasi di Mesuji menunjukkan dokumen pengaduan yang telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri Transmigrasi terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL). (Dok. Law Office GAW)

Rakyat45.com, Mesuji – Sengketa Lahan Mesuji kembali mencuat. Warga dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji, Lampung, meminta pemerintah pusat membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Pematang Agri Lestari (PAL) yang diduga menguasai lahan transmigrasi sejak 1992.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pendampingan hukum yang dilakukan Law Office Gindha Ansori Wayka (GAW). Masyarakat mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Transmigrasi untuk memfasilitasi pengembalian tanah yang sebelumnya diberikan kepada warga melalui program transmigrasi.

Enam desa yang terlibat dalam pengaduan tersebut yakni Desa Sumber Rejo, Suka Agung, Rejo Mulyo, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang, serta Desa Mulya Agung dan Agung Batin di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kuasa masyarakat enam desa, Tatak Rianto, mendatangi kantor Law Office GAW pada Selasa (2/6/2026) untuk meminta pendampingan hukum dalam upaya mendapatkan kembali hak atas tanah yang berasal dari Program Transmigrasi Lokal tahun 1983 dan Program Transmigrasi Swakarsa tahun 1987.

“Kami diminta mendampingi masyarakat agar bisa memperoleh kembali hak atas tanah yang dahulu diberikan pemerintah melalui program transmigrasi,” kata Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).

Gindha menjelaskan pihaknya telah mengirimkan tim hukum ke Jakarta untuk menyampaikan surat kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri Transmigrasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam surat kepada Menteri ATR/BPN, masyarakat meminta pemerintah tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari. Mereka juga meminta HGU yang telah terbit dibatalkan dan lahan transmigrasi dikembalikan kepada warga yang berhak.

Sementara kepada Menteri Transmigrasi, masyarakat meminta perlindungan hukum dan fasilitasi penyelesaian atas tanah transmigrasi yang disebut masih dikuasai perusahaan hingga saat ini.

Menurut Gindha, tim hukum telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti awal dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan. Dokumen tersebut meliputi surat penitipan atau penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik warga kepada perusahaan sejak 1993, perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian tahun 1992 dan 1993, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

“Ada beberapa bukti awal yang menguatkan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi tersebut dikelola dan dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992 hingga saat ini,” ujarnya.

Gindha menambahkan terdapat sejumlah regulasi yang mengatur larangan pengalihan hak atas tanah transmigrasi. Di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978, Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967, serta Pengumuman Gubernur Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.

Menurutnya, aturan tersebut pada prinsipnya melarang tanah transmigrasi dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun, baik melalui jual beli, sewa, gadai, maupun penyerahan pengelolaan kepada pihak lain.

“Apabila pengalihan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka tanah itu dapat kembali berada dalam penguasaan Direktorat Transmigrasi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Pematang Agri Lestari terkait tuntutan masyarakat tersebut.***