Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kepala sekolah yang terbukti menerima siswa di luar sistem resmi terancam dicopot dari jabatannya hingga diproses secara hukum.
Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, saat menghadiri Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Senin (8/6/2026).
Menurut Markarius, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan SPMB secara transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas guna menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Pekanbaru.
“Tujuan kita sederhana, jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah. Semua anak harus mendapatkan akses pendidikan yang layak dan adil,” kata Markarius Anwar, dari pantauan Rakyat45.com, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan berbagai alternatif bagi calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta yang mendapat dukungan dan pembinaan dari pemerintah.
Dengan program tersebut, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap ketersediaan akses pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Sekolah swasta yang bekerja sama akan terus dibina agar kualitasnya terjaga. Pemerintah juga memberikan dukungan sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyekolahkan anaknya di sana,” terangnya.
Markarius mengakui masih terdapat catatan negatif dalam pelaksanaan penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya. Praktik percaloan, titipan, hingga pungutan uang masuk disebut telah mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta tidak menyalahgunakan kewenangan selama proses penerimaan berlangsung.
“Jangan ada lagi praktik titipan, permainan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan siswa. Jika ditemukan, sanksinya tegas. Tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga bisa berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih, jujur, dan adil sehingga seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.***












