Rakyat45.com, Pekanbaru – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pekerja memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen perlindungan sosial sekaligus sarana pengembangan kompetensi dan karier setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Program JKP tidak hanya memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja terdampak PHK, tetapi juga membantu mereka kembali memasuki dunia kerja melalui berbagai layanan pendukung.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).
Program JKP memberikan sejumlah manfaat kepada peserta yang memenuhi syarat, mulai dari bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja hingga layanan konseling karier.
Salah satu layanan yang menjadi fokus dalam program tersebut adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu pekerja mengenali potensi, minat dan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat menyusun kembali rencana karier setelah kehilangan pekerjaan.
Selain memberikan arahan terkait peluang kerja yang sesuai, konseling karier juga berfungsi mengurangi tekanan psikologis akibat PHK, meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja kembali, serta memberikan rekomendasi pelatihan maupun peningkatan keterampilan atau reskilling.
Kepada Rakyat45.com secara tertulis, Senin (15/6/2026), Indah menjelaskan layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Ia menambahkan, pekerja perlu memahami syarat kepesertaan Program JKP agar dapat memperoleh seluruh manfaat yang telah disediakan pemerintah.
Adapun syarat utama kepesertaan meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat didaftarkan, serta terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sedangkan pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.
Pemerintah berharap semakin banyak pekerja memahami keberadaan Program JKP sehingga dapat memanfaatkan fasilitas perlindungan dan peningkatan kompetensi yang tersedia ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.***












