Banner Website
Nasional

41 Eks Karyawan PT IGP Gugat Penerapan PKWT, Dua Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan

12
×

41 Eks Karyawan PT IGP Gugat Penerapan PKWT, Dua Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum 41 eks karyawan PT IGP Internasional, Awang Raga Gumilar (kanan), menyerahkan dokumen perselisihan hubungan industrial kepada petugas Disnaker Sleman dalam proses mediasi sengketa PKWT, Jumat (19/6/2026)./R45/Agus.

Rakyat45.com, Sleman – Sengketa PKWT PT IGP memasuki babak baru. Sebanyak 41 mantan karyawan PT IGP Internasional membawa persoalan hubungan industrial ke meja mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman. Jum’at (19/6/2026).

Mereka menilai penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum para pekerja, Awang Raga Gumilar, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan regulasi PKWT. Menurutnya, aturan mengenai PKWT sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan melalui UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Pengujian yang kami lakukan bukan terhadap aturan perundang-undangannya, karena aturan sudah jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah implementasi di lapangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Awang usai mediasi.

Dalam mediasi tersebut, para pekerja mengajukan dua pokok persoalan. Pertama, mengenai kewajiban pencatatan PKWT yang menurut mereka perlu diuji kesesuaiannya berdasarkan data yang dimiliki Disnaker Sleman.

Kedua, mereka mempertanyakan penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan secara terus-menerus. Padahal, ketentuan hukum membatasi PKWT hanya untuk pekerjaan yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya selesai dalam jangka waktu tertentu. Sementara pekerjaan tetap yang menjadi kegiatan utama perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan skema PKWT.

Awang juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan tetap yang menjadi bagian dari proses produksi perusahaan.

Sementara itu, mediator Disnaker Sleman, Haris Juniarto, mengatakan proses mediasi berlangsung secara tertutup sehingga materi pembahasan tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Jalannya mediasi ini tertutup. Yang penting, pencatatan perselisihan ini sudah ditandatangani Disnaker Sleman. Untuk mediasi hari ini masih terjadi pembicaraan antara kedua pihak,” kata Haris.

Ia menjelaskan, mediasi akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Jumlah maupun tahapan mediasi masih menunggu perkembangan pembahasan kedua belah pihak.

Haris berharap penyelesaian melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dapat menghasilkan kesepakatan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh kepastian hukum.**