Banner Website
Ekbis

BPS: Harga Cabai dan Bawang Merah Picu Kenaikan Indeks Harga di 32 Provinsi

12
×

BPS: Harga Cabai dan Bawang Merah Picu Kenaikan Indeks Harga di 32 Provinsi

Sebarkan artikel ini
BPS Sebut Harga Cabai dan Bawang Merah Picu Inflasi Daerah
Ateng Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (22/6/2026). R45/MCR)

Rakyat45.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 32 provinsi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan ketiga Juni 2026. Sementara itu, enam provinsi lainnya tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan kenaikan IPH di sebagian besar wilayah Indonesia didorong oleh meningkatnya harga sejumlah komoditas pangan, terutama cabai rawit, cabai merah, dan bawang merah.

“Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di 32 provinsi yang mengalami kenaikan adalah bawang merah, cabai merah dan cabai rawit,” ujar Ateng Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (22/6/2026).

Menurut Ateng, Provinsi Sulawesi Utara menjadi daerah dengan kenaikan IPH tertinggi pada pekan ketiga Juni 2026, yakni mencapai 7,91 persen. Kenaikan tersebut didominasi oleh lonjakan harga cabai rawit, cabai merah, dan bawang merah.

Posisi kedua ditempati Provinsi Gorontalo dengan kenaikan IPH sebesar 5,72 persen. Komoditas penyumbang utamanya juga berasal dari kelompok cabai dan bawang merah.

Sementara itu, Provinsi Maluku Utara mencatat kenaikan IPH sebesar 3,74 persen dengan komoditas utama penyumbang kenaikan masih didominasi cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.

“Perubahan IPH tertinggi juga terjadi di Maluku Utara sebesar 3,74 persen, penyumbang andil kenaikan IPH yaitu cabai merah, cabai rawit dan bawang merah,” jelasnya.

Secara nasional, jumlah kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan IPH pada pekan ketiga Juni tercatat lebih banyak dibandingkan daerah yang mengalami penurunan.

Dari pantauan Rakyat45.com, Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi daerah dengan kenaikan IPH tertinggi mencapai 10,63 persen. Disusul Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar 9,21 persen dan Kota Tomohon sebesar 8,37 persen.

Selain itu, Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat kenaikan IPH sebesar 8,26 persen, Kabupaten Minahasa 8,23 persen, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 7,97 persen, Kabupaten Halmahera Utara 7,95 persen, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 7,76 persen, Kota Bitung 7,42 persen, serta Kabupaten Bone Bolango sebesar 6,87 persen.

Ateng menjelaskan, jika dilihat berdasarkan wilayah, kenaikan IPH tertinggi di Pulau Sumatera terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan perubahan sebesar 3,62 persen. Kenaikan tersebut didominasi oleh komoditas cabai merah.

Sementara di Pulau Jawa, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Cianjur sebesar 2,16 persen dengan komoditas penyumbang utama berupa bawang merah, daging sapi, dan cabai merah.

Adapun di luar Pulau Sumatera dan Jawa, Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi wilayah dengan kenaikan IPH tertinggi, yakni mencapai 10,63 persen. Kenaikan harga di daerah tersebut dipicu oleh cabai rawit, cabai merah, dan bawang merah.

“Komoditi seperti bawang merah, cabai merah dan cabai rawit ini perlu menjadi perhatian kita,” tegas Ateng.

BPS mengingatkan pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan harga komoditas pangan strategis tersebut guna menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.***