Rakyat45.com, Pekanbaru – SPMB Pekanbaru kembali menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mendukung kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru yang mewajibkan orang tua atau calon siswa datang langsung ke sekolah untuk mengisi sisa kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP negeri.
Menurut Tekad, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menutup celah praktik percaloan maupun permainan oknum yang kerap muncul saat proses penerimaan peserta didik baru.
“Ini kan anak-anak yang tidak lulus bisa mendaftar dengan datang langsung ke sekolah. Disdik membuat kebijakan harus orang tua langsung atau anak, ini tepat. Jangan sampai nanti ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini,” ujar Tekad kepada Rakyat45.com, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai proses penerimaan siswa baru setiap tahun selalu berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Karena itu, pengawasan terhadap proses pengisian sisa kuota harus diperketat agar seluruh kursi yang tersedia benar-benar diberikan kepada calon siswa yang berhak.
“Kami minta Disdik melakukan pengawasan khusus terhadap proses pemenuhan kuota di sejumlah SMP Negeri yang belum penuh. Hal ini agar tidak terjadi jual beli kuota oleh oknum-oknum tertentu. Jangan sampai masyarakat yang ingin mendapatkan sekolah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk keuntungan pribadi,” kata Tekad.
Politisi tersebut juga meminta Disdik tidak mempersulit masyarakat selama kuota sekolah masih tersedia. Menurutnya, banyak orang tua yang masih cemas karena anaknya belum memperoleh kepastian sekolah.
“Selama memang kuota sekolah tersebut masih ada, jangan dipersulit masyarakat. Sudah pasti kebatinan orang tua siswa saat ini sedang tidak stabil dikarenakan anaknya belum mendapatkan kepastian bersekolah,” imbuhnya.
Tekad turut mengingatkan jajaran Disdik dan kepala sekolah agar menjalankan kebijakan yang selaras dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencegah angka putus sekolah.
“Kita dukung, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum. Jadi Disdik dan pihak sekolah juga harus selaras dengan kebijakan Pak Wali Kota karena ini untuk mencegah anak putus sekolah. Jangan ada yang dirugikan karena sistem penerimaan,” tegasnya.
Dukungan DPRD tersebut menyusul kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, yang mengumumkan masih tersedia 2.730 kursi di 35 SMP Negeri.
“Kami minta orang tua/wali atau anak langsung datang agar ini tidak dimanfaatkan oleh oknum. Intinya 2.260 kuota sudah ada dan itu hak anak-anak Pekanbaru,” kata Alek.
Berdasarkan data Disdik, sebanyak 470 kursi lebih dahulu diprioritaskan bagi calon siswa yang sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kendala administrasi, seperti persoalan zonasi domisili maupun kelengkapan dokumen prestasi.
Setelah alokasi tersebut, masih tersedia 2.260 kursi yang akan diisi melalui mekanisme pendaftaran langsung. Untuk memastikan seluruh kuota terserap, Disdik juga akan melibatkan kader Posyandu dan penggerak PKK dalam pendataan anak usia sekolah di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, Pemkot Pekanbaru juga memastikan komitmen pemenuhan hak pendidikan melalui penyediaan kuota sekolah gratis di MTs dan SMP swasta, sehingga diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah akibat keterbatasan kuota maupun biaya.***












