Rakyat45.com, Kampar – Residivis curat Kampar berinisial EN (36) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2019 dan 2023.
Kasus bermula saat pemilik kedai berinisial YD (22) membuka tokonya pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mendapati sejumlah barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban melihat seorang pria masuk ke dalam kedai melalui bagian belakang ruko dan membawa kabur barang dagangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelaku berinisial EN,” kata AKP Asdisyah kepada Rakyat45.com, Rabu (8/7/2026).
Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin IPDA David Gusmato langsung bergerak menuju lokasi.
Saat akan ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, EN sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas yang kemudian mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan, EN mengakui telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda. Selain dua kali membobol toko milik korban YD, ia juga mengaku dua kali mencuri di toko buah Pasar Airtiris, satu kali mencuri di toko milik Hendra di Pasar Airtiris, mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan disertai pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. EN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Asdisyah menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Penangkapan tersangka kali ini menjadi bukti bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana lolos dari hukum,” tegasnya kepada Rakyat45.com, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk mempercepat pengungkapan tindak kriminal.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan. Semakin banyak informasi yang diterima, semakin cepat kasus dapat diungkap dan masyarakat dapat hidup dengan aman,” pungkasnya.***












