Banner Website
Advertorial

PPID Permudah Akses Informasi Publik, Pemkab Meranti Ajak Warga Gunakan Jalur Resmi

21
×

PPID Permudah Akses Informasi Publik, Pemkab Meranti Ajak Warga Gunakan Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini
PPID Kepulauan Meranti Permudah Masyarakat Akses Informasi Publik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE. (R45/ADV)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kehadiran PPID diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi resmi yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri.

Menurutnya, mekanisme pelayanan melalui PPID memberikan kepastian bahwa informasi yang diterima masyarakat telah melalui proses verifikasi sehingga akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara itu, informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sukri menegaskan, keberadaan PPID bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi, melainkan menjadi jalur resmi agar informasi yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.

“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap informasi sebaiknya terlebih dahulu dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Sukri, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Prosedur Permohonan Informasi Publik Melalui PPID

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan informasi melalui surat atau mengisi formulir permohonan dengan melampirkan identitas diri serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
  2. PPID menerima dan mencatat permohonan, kemudian memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.
    PPID melakukan verifikasi untuk memastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaannya dan termasuk informasi yang dapat diberikan.
  3. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, waktu pelayanan dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
  4. Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, dokumen digital, atau kesempatan melihat dokumen secara langsung. Jika permohonan ditolak, PPID akan menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila pemohon belum puas terhadap jawaban PPID, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Jika keberatan belum memperoleh penyelesaian, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan perundang-undangan.***