Dua Residivis Kembali di Ringkus Sat Narkoba Polres Langsa

Langsa, Rakyat45.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua pemuda, MA (33) dan ZU (26) warga Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama memiliki sembilan paket Shabu dengan berat keseluruhan 3,53 Gram.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan kedua tersangka diringkus Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wib.Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa
telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb :

Barang Bukti
– 9 (sembilan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,53 (tiga koma lima puluh tiga) Gram.
– 1 (satu) plastik klip tembus pandang.
– 1 (satu) kertas warna kuning.
– 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
– 1 (satu) dompet warna orange.
– 2 (dua) gunting.
– 1 (satu) plastik yang berisikan plastik tembus pandang.
– 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru.
– 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih

IPTU Imam Aziz Rachman menerangkan, “Kronologis Kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Shabu di Gp. Meurandeh Aceh Kec. Langsa Lama yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.

“Kemudian agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, di dalam rumah diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah milik keduanya.”terang Kasat Narkoba Polres Langsa.

Berdasarkan pengakuan dari kedua orang Tsk bahwa mereka mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial *H (DPO)* dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali. Kedua orang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnnya keduanya pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa.

Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan H (DPO)masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.”tutup IPTU Imam Aziz Rachman.**

Reporter : Susi