Bengkalis, Rakyat45.com – Sebagai langkah deteksi dini narkoba, dan menindaklanjuti Intruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, untuk terus melaksanakan Kegiatan Razia, di dalam kamar hunian sebagai Langkah Deteksi dini dari gangguan Kamtib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan razia penggeledahan rutin pada Selasa (5/4/2022).
Selesai Apel pagi, dilanjutkan dengan melaksanakan penggeledahan Kamar Hunian WBP yaitu Blok A Kamar 03 dan Kamar 04 Pada Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Dari kegiatan razia tersebut, ditemukan beberapa barang terlarang seperti handphone, charger, handsfree, sendok besi, senjata tajam dan tidak ditemukan Narkoba (nihil).
Kalapas Bengkalis Edi Mulyono memberikan arahan terkait larangan penggunaan HP dan barang-barang terlarang lainya agar tidak terjadinya penyalahgunaan penggunaan HP ilegal dan Pengendalian Narkoba atau Penipuan melalui HP pada blok Lapas kelas IIA Bengkalis.
Giat penggeledahan gabungan internal Semua kasi KPLP, Kamtib, Binadik, Giatja, dan Kepegawaian serta jajaran staf kita libatkan agar ada kebersamaan memberantas HP dan Narkoba.
Penggeledahan insidentil akan terus dilakukan secara acak di setiap kamar dan secara berkelanjutan sampai dengan selesai. Penggeledahan dilaksanakan untuk meminimalisir dan menyita barang barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Kamar Hunian WBP. “tegas Kalapas Bengkalis.**
Editor : Indra